Pekerja Asing yang Tangani Tumpahan Minyak di Karawang Harus Berizin

Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Agu 2019, 18:30 WIB
Limbah tumpahan minyak (oil spill) terlihat mencemari Pantai Muara Beting, Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/7/2019). Pencemaran minyak ini menyebabkan hasil tangkapan nelayan setempat menurun dan merusak hutan bakau fi sekitar Muara Beting. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga asing yang terlibat dalam penanganan tumpahan minyak dari Sumur minyak dan gas (Migas) YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ) harus memenuhi izin yang berlaku. Tumpahan minyak berasal dari koboran gas sumur tersebut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Adhi Wibowo menjelaskan, jika untuk mengatasi tumpahan minyak perlu mengimpor peralatan dan membutuhkan operator asing, maka penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut harus sesuai peraturan.

“Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarto mengungkapkan, instansinya tidak mudah meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat, sebab ada prosedur yang dipenuhi.

Ada prosedur dan juga kompetensi dari setiap pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia. Misalnya, apakah jabatan yang diisi oleh TKA tersebut memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.

“Demikian pula, soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengungkapkan, selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu menangani tumpahan minyak maka perusahaan asing sebaiknya tidak perlu dilibatkan.

“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” tuturnya

Menurut Kardaya, untuk melibatkan pihak asing harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak bisa dipaksakan penggunaanya sebab ada regulasi yang berlaku.

“Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri,” tandasnya.


Atasi Tumpahan Minyak, Pertamina Libatkan Pasukan Khusus TNI

Nelayan mengumpulkan tumpahan limbah minyak (oil spill) yang mencemari Pantai Muara Beting, Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/7/2019). Pertamina mengajak nelayan setempat untuk mengumpulkan oil spill yang nantinya akan dipindahkan ke penyimpanan limbah B3. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) mendapat bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk mengoptimalkan penanganan tumpahan minyak di sekitar sumur YYA-1.

VP Relations PHE, Ifki Sukarya mengatakan,‎Keduanya, baik TNI dan Polri menerjunkan jajarannya dari berbagai wilayah untuk dapat membantu penanganan secara cepat tumpahan minyak di laut maupun darat. 

"PHE ONWJ berterima kasih khususnya kepada TNI/Polri yang secara aktif terlibat dalam kegiatan pengamanan dan pembersihan tumpahan minyak, sehingga dapat terlaksana dengan optimal," kata Ifki, di Jakarta, pada Rabu 21 Agustus 2019.

Pihak TNI AD dan TNI AL menerjunkan anggotanya dari Subang, Karawang, Bekasi dan Jakarta Utara. Sedangkan, Polri menerjunkan jajarannya dari Polres Karawang dan Polres Bekasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya