Liputan6.com, Surabaya - Puluhan warga Kota Surabaya melapor ke Polda Jatim karena terjerat utang melalui aplikasi pinjaman online. Mereka tidak bisa mengembalikan utang karena tingginya bunga dan ketidaksesuaian jumlah pencairan dana.
"Saya sudah mendampingi proses hukum pro bono terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utang melalui aplikasi daring. Semua perkaranya kami laporkan ke Polda Jatim," ujar advokat Tony Suryo saat mendampingi sejumlah kliennya saat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim seperti dilansir Antara, Minggu (25/8/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, aplikasi pinjaman online itu semula memberi kemudahan pemberian utang karena tanpa disertai syarat jaminan atau agunan yang gencar dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
"Tapi bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek, seperti jika berutang sebesar Rp 1,5 juta, cairnya cuma sebesar Rp 800 ribu dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp 1,8 juta," kata Tony.
Pemberian utang tanpa pinjamannya ini, ujar dia, sebenarnya tidak ada masalah secara hukum, namun masalahnya ketika peminjam tidak bisa membayar sesuai jatuh tempo.
"Perusahaan dari aplikasi mengerahkan penagih utang atau debt collector dengan cara meneror dengan kata-kata tidak senonoh melalui pesan pendek di telepon seluler maupun media sosial," tutur Tony.
Penagih utang online ini, lanjut dia, tidak hanya meneror ke nomor telepon seluler peminjam yang terlilit utang, melainkan juga ditujukan kepada nomor telepon seluler para kerabatnya.
Tony meyakini aplikasi daring ini bisa melihat data-data yang tersimpan dalam telepon seluler para debitur atau nasabahnya.
"Mereka bisa melihat nomor telepon mana saja milik para kerabat debitur bermasalah yang sering dihubungi dan kemudian menghubunginya satu persatu dengan menebar kata-kata tidak senonoh yang menjelekkan," duga Tony.
Ia mengatakan, karena bunganya mencekik dengan jatuh tempo yang sangat pendek, kebanyakan debitur berutang ke lebih dari dua aplikator pinjaman online dengan tujuan untuk gali lubang tutup lubang.
Terlebih, dengan adanya teror dari para penagih.
Berutang hingga ke 37 Aplikasi Pinjaman Online
Melia, salah seorang debitur pinjaman daring warga Kota Surabaya yang turut melapor ke Polda Jatim, mengaku telah berutang kepada sebanyak 30 aplikasi pinjaman daring.
"Awalnya cuma berutang ke satu aplikator senilai Rp 1,5 juta. Karena terus ditagih, saya mendaftar ke aplikator lain untuk menutup utang yang terdahulu. Begitu seterusnya sampai sekarang saya punya utang di 37 aplikator pinjol. Total utang saya sekarang mencapai Rp 30-an juta," katanya.
Teror yang disebar oleh penagih utang melalui pesan pendek kepada telepon seluler teman-temannya membuat Melia kini harus menanggung malu.
"Teror dari penagih utang sangat mengintimidasi. Saya sampai keluar dari tempat kerja akibat tidak kuat menanggung malu. Karena teman-teman sekantor ikut diintimidasi oleh para penagih. Semua orang sekarang tahu kalau saya punya banyak utang," ucap mantan karyawati di sebuah perusahaan swasta di Kota Surabaya ini.
Advertisement