Liputan6.com, Garut - Pemerintah Garut, Jawa Barat segera melangsungkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak, November mendatang.
"Pelaksanaannya tanggal 5 November, sekarang tengah menyelesaikan tahapan pembentukan panitia baik di desa, kecamatan dan kabupaten," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan di Lapangan Setda Garut, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, progres pelaksanaan pilkades serentak tengah memasuki tahapan pembentukan seleksi panitia pemilihan, dan diharapkan selesai sesuai jadwal tahapan.
Baca Juga
Advertisement
"Ketentuannya kalau lebih dari lima nanti ada tes atau seleksi, nanti panitia yang akan menyeleksi," ujar dia.
Tahun ini ada sekitar 141 Desa yang akan melangsungkan pelaksanaan Pilkedes serentak, mulai November mendatang."Semoga seluruh tahapannya berjalan lancar," kata dia.
Untuk menyukseskan pelakanaan itu, lembaganya telah menganggarkan anggaran hingga Rp4 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak tersebut. "Asal lolos seleksi silahkan sosialisasi dengan baik dengan warga," ujar dia.
Sebagai salah satu proses demokrasi paling lama di Garut, Rudy optimis pelaksanaan pilkades di Garut November mendatang bakal berlangsung aman. "Kita doakan saja, seluruh tahapan berlangsung lancar," ujarnya.
Kondisi itu diperkuat saat Pilkada langsung tahun lalu, yang menunjukan tingkat partisipasi warga di atas 70 persen.
"Pilkada saja yang sudah beberapa kali aman, apalagi pilkades yang sudah puluhan kali, saya harap tidak ada masalah," ujarnya.
Tahapan Pelaksanaan Pilkades
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Asep Jaelani mengatakan, seluruh tahapan persiapan pilkades tahap III sudah dimulai bulan Agustus ini.
"Pembentukan panitia tingkas desa oleh BPD dimulai dari 28 Agustus hingga 2 September mendatang," kata dia.
Berikut Tahapan Pilkades Serentak Garut 2019
Persiapan Pembentukan Panitia
28 Agustus – 2 September 2019, Pembentukan Panitian Pilkades Tingkat Desa oleh BPD
3-15 September, Perencanaan dan pengajuan biaya pemilihan oleh PPKD dan Persetujuan oleh Bupati
9 September -29 September, Penyusunan DPS s/d pengumuman DPT
Tahapan Pencalonan
16-26 September 2019,Pengumuman dan Pendaftaran Balon Kades
28 September – 2 Oktober, Peneltian Kelengkapan dan Klarifikasi Persyaratan Administrasi bakal Calon
11-24 Oktober, Penetapan Calon dan Penetuan Nomor Urut Calon Kepada Desa oleh Panitia
12-16 Oktober, seleksi tambahan bagi desa yang memiliki bakala calon lebih dari 5 orang peserta
16 Oktober, Penetapan calon kepala desa hasil seleksi tambahan
17-24 Oktober, Pengumuman Calon Kades hasil Seleksi tambahan dan Penentuan nomor urut
11 – 15 Oktober, Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran balon kurang dari 2 orang
16-18 Oktober, Penelitian dan klarifikasi persyaratan balon hasil kades hasil perpanjangan pendaftaran
21 Oktober, penetapan calon kades hasil perpanjangan dan pendaftaran nomor urut
22-24 Oktober, Pengumuman nama calon ditetapkan hasil perpanjngan pendaftaran dan DPT
25 Oktober, penyusunan jadwal kampanye
28 – 30 Oktober, kampanye Calon Kepala desa
31 Oktober – 4 November, pelaksanaan masa tenang
Pemungutan Suara
5 November, pemungutan suara dan perhitungan suara
5 November, penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak
6-8 November, penerimaan laporan hasil perselisihan
Tahapan Penetapan
11-19 November, Laporan panitian Pemilihan Mengenai Calon Kades terpilih
20-28 November, Laporan BPD Kepada Bupati mengenai calon kades terpilih
29 November 2019 – 14 Januari 2020, Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa
29 November 2019– 14 Januari 2020, Penerbitan SK Bupati tentang pengesahan dan peningkatan Kades terpilih
14 Januari - 25 Februari 2020, Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement