Rilis Bulan Depan, SIM Masa Depan Bisa Buat Belanja dan Bayar Tol

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor sebagai identitas.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 26 Agu 2019, 16:02 WIB
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor sebagai identitas. Harus melewati serangkaian ujian, SIM yang dimiliki saat ini hanya menunjukan foto dan identitas pemiliknya.

Seiring berjalannya teknologi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan launching SIM baru atau Smart SIM bulan depan.

"Memang ada pembeda antara SIM dengan Smart SIM yang akan kita launching pada 22 September bertepatan dengan hari Lalu Lintas Bhayangkara. Tapi saat ini sudah soft launching (Smart SIM) untuk memperkenalkan lebih awal kepada masyarakat," kata Refdi dilansir NTMC Polri, Senin (26/8/2019).

Selain itu, Refdi juga menjelaskan bila Smart SIM disisipkan chip yang bisa menampung pelanggaran yang telah dilakukan pemiliknya dan berfungsi sebagai uang elektronik.

"Semua forensik kepolisian ada disini, jadi di dalam ada chip yang kita persiapkan. Ini juga bisa untuk pembayaran seperti uang elektronik. Jadi uang kita di dalam ini (Smart SIM) dengan saldo maksimal Rp2 juta," ujar Refdi.


Tampilan SIM

Memiliki beberapa perbedaan dengan tampilan SIM lama, Smart SIM diakui Refdi memiliki dua foto. Selain itu terlihat juga warna merah putih yang mendominasi.

"Kalau dilihat memang banyak perbedaannya. Jadi ini (Smart SIM) fotonya ada dua. Jadi ada foto utama dan foto security-nya," tutur Refdi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya