Liputan6.com, Jakarta - Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas Polri siap meluncurkan inovasi terbaru pada Surat Izin Mengemudi (SIM), bernama Smart SIM.
Resmi meluncur 22 September mendatang, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri menegaskan, Smart SIM memiliki inovasi terbaru dengan beragam keunggulan yang akan memudahkan pemiliknya.
Baca Juga
Advertisement
"Smart SIM memiliki beberapa kelebihan yang pertama semua forensik kepolisian ada disini. Jadi di dalam ada chip yang kita persiapkan, sehingga nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, semua ada pada kartu itu," kata Refdi seperti dilansir NTMC Info, Senin (26/8/2019).
Sudah mulai diuji coba, Smart SIM juga bisa menunjukan apa saja pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM secara otomatis dan online.
"Nanti ada tertera disana pelanggaran apa saja yangg pernah dilakukan pemilik SIM. Tercatat secara otomatis, online dan real time dan kita bisa mengingatkan kalau pengmudi sudah melakukan pelanggaran itu," ujar Refdi.
Keunggulan yang paling menonjol dari Smart SIM ialah bisa digunakan untuk membayar tol dan belanja layaknya uang elektronik.
Tak Bisa Dipalsukan
"Ini bisa untuk pembayaran dengan saldo maksimal Rp2 juta. Bisa untuk pembayaran apa saja, seperti tol, kereta api, apapun yang bisa bayar pakai uang elektronik ini bisa digunakan," tutur Refdi.
Dengan beragam inovasi terbaru, Smart SIM juga ditegaskan tak akan bisa dipalsukan karena memiliki keamanan tingkat tinggi.
"Yang utama itu, adanya security tingkat tinggi, jadi enggak bisa dipalsukan enggak bisa dicontoh," katanya.
Advertisement