Liputan6.com, Malang - Polres Malang Kota menangkap Yusron saat terlelap tidur di rumahnya di Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang. Pria 28 tahun ini menjadi tersangka pengedar puluhan ribu butir narkotika jenis pil dan sabu.
Di rumah tersangka, anggota Polres Malang Kota menemukan lebih dari 44 ribu pil jenis LL serta 1 bungkus sabu seberat 7,34 gram. Nama Yusron disebut oleh Priyangga, seorang pemakai narkotika yang lebih dulu ditangkap polisi.
"Pengakuannya baru 4 bulan ini jadi pengedar narkoba. Tugasnya hanya menjual narkotika itu," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri di Malang, Senin, 26 Agustus 2019.
Baca Juga
Advertisement
Penangkapan ini bermula saat kepolisian menangkap Priyangga, seorang pemakai sabu–sabu. Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap di tepi jalan di kawasan Kedungkandang sepulang membeli narkoba.
Dari mulut pemuda ini keluar nama Yusron, sosok di mana dia membeli narkoba itu. Seketika itu juga polisi bergerak menuju alamat yang dimaksud. Tanpa perlawanan, Yusron ditangkap di rumahnya saat tidur pulas. Polisi menggeledah seisi rumah.
Di rumah beralamat Ciptomulyo itu ditemukan 2 bungkus plastik berisi pil jenis LL dan sabu beserta alat timbangan. Sedangkan, 42 bungkus pil lainnya disimpan di rumahnya di Cemorokandang. Setiap bungkus berisi 1.000 butir pil.
Kepada penyidik Polres Malang Kota, tersangka mengaku dari seluruh barang haram itu baru satu yang terjual, yaitu kepada Priyangga yang kemudian dicokok polisi. Namun, keterangan itu belum sepenuhnya bisa dipercaya.
"Tersangka baru pertama ini ditangkap polisi. Kami masih mendalami kasus ini untuk membuka fakta sesungguhnya," ujar Asfuri.
Buru Bandar Besar
Pengakuan tersangka kepada penyidik Polres Malang Kota, ia baru mulai menjual barang haram itu. Seluruh barang didapat dari seseorang bernama David di Jember. Barang dikirim dari Jember ke Malang dengan sistem ranjau.
Modusnya, paket barang dikirim seorang kurir, diletakkan di sebuah tempat dan diambil oleh Yusron. Ia mendapat selisih keuntungan dari penjualan narkotika yang menyasar masyarakat umum tersebut.
"Pengakuan Yusron tidak membeli, tugasnya hanya menjual ke orang yang berminat," tutur Kasat Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Rahmad Ridho Satriyo.
Kepolisian memburu sosok David yang disebut–sebut pemilik atau pengedar barang narkotika itu. Sekaligus mengurai apakah sosok ini masih terkait dengan peredaran narkotika jenis pil di Kota Malang.
"Kami belum bisa memastikan, butuh pendalaman apakah ini ada hubungan sindikat pengedar narkoba di Malang atau tidak," kata Rahmad.
Advertisement