Gugatan Mulan Jameela Cs Lawan Partai Gerindra Dikabulkan

Para penggugat dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Agu 2019, 16:45 WIB
Hakim Ketua saat memimpin sidang gugatan perdata sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap partainya sendiri di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Sidang beragendakan pembacaan replik penggugat terhadap jawaban tergugat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan penyanyi Mulan Jameela dan beberapa calon anggota legislatif (caleg) terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkifli, Senin (26/8/2019).

Hakim juga memerintahkan para tergugat patuh terhadap keputusan tersebut. "Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.

Pihak penggugat, lanjut Zulkifli, tidak bisa melakukan banding. Penggugat hanya diizinkan melakukan kasasi bilamana keputusan tersebut dirasakan tidak memuaskan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Gerindra, Zulraihan menyampaikan, pihaknya akan kembalikan masalah ini ke internal partai. "Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah, itu aja," katanya.

Dalam sidang pembaca putusan tersebut, tidak ada satupun di antara penggugat yang hadir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


14 Caleg Gerindra Menggugat

Partai Gerindra

 

Sebelumnya diketahui, 14 Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu penggugat yakni istri musikus Ahmad Dhani, R Wulansari alias Mulan Jameela.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Gugatan perdata itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.Dalam gugatannya, mereka meminta Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai anggota legislatif.

"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya