Hingga Juli, Pemerintah Salurkan Rp 475 Triliun ke Daerah

Angka tersebut mencapai 57,5 persen dari pagu Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2019, 18:35 WIB
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sampai dengan Juli 2019 mencapai Rp 475 triliun. Angka tersebut mencapai 57,5 persen dari pagu Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menuturkan, dari jumlah tersebut pemerintah telah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 433 triliun atau sekitar 57 persen.

"Sementara itu hingga Juli 2019, Dana Desa juga telah disalurkan sebesar Rp41,88 triliun atau mencapai 59,83 persen dari target. Ini dipengaruhi oleh penyelesaian penyaluran Dana Desa pada tahap l dan ll seluruhnya kepada 434 daerah penerima," ujar Astera di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/8).

Mengutip APBN Kita edisi Agustus 2019, secara Iebih rinci, realisasi TKD terdiri dari Dana Perimbangan Rp420,61 triliun (58,05 persen), Dana (Insentif Daerah (DID) Rp5,32 triliun (53,22 persen), dan Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan DIY Rp7,25 triliun (32,71 persen).

Realisasi TKD sampai dengan Juli 2019 tersebut lebih tinggi Rp 20,42 triliun triliun atau sekitar 4,95 persen bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang sama 2018. Tingginya realisasi TKD sampai dengan Juli 2019 tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya realisasi Dana Insentif Daerah.

Sementara itu, realisasi Dana Keistimewaan DIY yang meningkat sebesar 20 persen diakibatkan karena tingginya penyaluran sampai dengan semester I-2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dana Desa Boleh Dimanfaatkan untuk Atasi Masalah Gizi

Pemahaman Para Guru di Kota dan Kabupaten Sorong Dalam Menerima Ilmu Mengenai Pedoman Gizi Seimbang Dinilai Sangat Baik (Foto: Aditya Eka Prawira/Liputan6.com)

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes) Anwar Sanusi menegaskan dana desa boleh dimanfaatkan untuk pembangunan di bidang kesehatan. Salah satunya untuk mengatasi gizi buruk.

"Dana desa boleh dipergunakan dalam bidang kesehatan. Misalnya mengatasi problem (masalah) gizi buruk. Ya, itu boleh saja kok," kata Anwar dalam acara 'Pertemuan Koordinasi Tim Nusantara Sehat Batch 9, 10, 11 di Jakarta pada Selasa (6/8/2019) malam. 

Di bidang kesehatan, dana desa boleh untuk mendukung ketersediaan ambulans dan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kader kesehatan. Pemanfaatan dana desa bertujuan mendukung pembangunan desa, baik fasilitas dan sarana prasarana lain.

"Yang pasti, dana desa yang disalurkan diperuntukkan untuk membangun infrastruktur dan meningkatan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan," lanjut Anwar.

Penyaluran dana desa ini sudah dilakukan sejak 2015 sampai sekarang. Upaya penyaluran dana desa mempertimbangkan kondisi desa sesuai tingkatannnya, termasuk yang terpencil dengan kategori tingkat kemiskinan tinggi.

"Kesehatan punya problematika, seperti stunting. Jadi, bagaimana dana desa bisa dipersiapkan mendukung sarana dan prasarana mengatasi hal tersebut. Dengan menggunakan dana desa, posyandu bisa didirikan," Anwar melanjutkan.

Posyandu termasuk instrumen penting memperbaiki kualitas kesehatan ditingkat desa. Lebih dari 24.000 posyandu sudah didirikan Kemendes.

"Kami menggagas juga nih kepada Bu Menteri Kesehatan (Nila Moeloek) untuk meng-upgradefungsi posyandu supaya posyandu tidak hanya fokus menangani bayi dan balita saja," ujar Anwar dalam acara yang juga dihadiri Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya