Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang akhirnya mengubah standar operasi penggunaan ambulans usai kejadian paman menggendong jasad keponakan karena ditolak menggunakan ambulans.
"Wali Kota Tangerang sudah menginstruksikan untuk merevisi SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119. Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi, Tangerang, Senin (26/8/2019).
Advertisement
Liza pun mengakui kurangnya sisi empati jajaran Pemerintahan Kota Tangerang perihal sisi kemanusian warganya yang sedang tertimpa musibah. Kasus yang baru-baru ini viral pun dianggap Liza menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran.
"Bagaimana kami bisa mememberikan pembelajaran kepada tenaga kesehatan di Dinkes Kota Tangerang. Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan ini akan mempertajam empati, sehingga kami bisa melayani masyarakat kota Tangerang," tutur Liza.
Sementara, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menjelaskan, perubahan SOP itu berlaku untuk pelayanan ambulans 119 saat penanganan pasien yang meninggal.
"Kami membuat satu SOP baru, kaitannya dengan penanganan pasien meninggal. Jadi ketika masyarakat kesulitan, maka dimungkinkan untuk memakai ambulans yang ada di Kota Tangerang. Bila terjadi musibah, hal-hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan," papar Sudarto.
Diketahui, jenazah Muhammad Husein, korban tenggelam di Sungai Cisadane terpaksa harus digendong pamannya, Supriyadi, karena dilarang oleh pihak Puskesmas Cikokol Tangerang untuk mendapatkan pelayanan ambulans.