Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberi restu kenaikan harga gas ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, untuk menaikan harga gas PGN harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM, hal tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau enggak ada aturan naik semaunya," kata Djoko, di Kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Negosiasi kenaikan harga gas bisa dilakukan secara bisnis dengan konsumen. Namun PGN juga harus melakukan mengajukan ke Kementerian ESDM.
"Ya bisa saja B to B, asalkan enggak ada masalah ya silahkan, kalau ada masalah ya harus lapor ke kita," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, pihaknya belum mendapat pengajuan perubahan harga gas dari PGN untuk di luar wilayah Batam. Khusus untuk Batam, mengalami kenaikan harga karena menyesuaikan harga gas dari sumur yang juga mengalami kenaikan.
"Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga dihulunya naik," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rencana
Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.
Advertisement