2 Nama Sekjen KPK Sudah di Tangan Jokowi, Siapa yang Dipilih?

Menurut Syarif, Jokowi telah memilih satu dari dua nama yang disetorkannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Agu 2019, 20:51 WIB
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyerahkan dua nama calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Adapun dua nama yang diserahkan itu adalah Cahya Hardianto Harefa dan Wawan Wardiana.

"Pak Cahya Harefa, sama Pak Wawan Wardian," ujar Syarif usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2019).

Cahya Harefa saat ini menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. Sementara Wawan Wardiana menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan atau Litbang KPK.

Menurut Syarif, Jokowi telah memilih satu dari dua nama yang disetorkannya. Kendati begitu, dia enggan membocorkannya sebab surat keputusan (SK) belum diteken mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah (satu nama), telah disepakati presiden. Belum bisa saya sebut karena SK belum ditandatangani," kata komisioner KPK itu.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Posisi Sekjen KPK Kosong

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebagai informasi, posisi Sekjen KPK kosong sejak ditinggal Raden Bimo Gunung Abdul Kadir pada April 2018 lalu. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

KPK sendiri telah beberapa kali membuka seleksi calon Sekjen. Namun, lembaga antikorupsi itu merasa belum menemukan sosok yang cocok sehingga pendaftaran kembali dibuka.

KPK mempersilakan pegawainya dari jajaran eselon I dan eselon II yang berminat untuk menduduki jabatan tersebut, ikut seleksi. Sebelum menyerahkan dua nama ke Jokowi, ada sekitar 200 pendafar yang ikut seleksi gelombang III.

Tugas Sekjen KPK sendiri yaitu menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya