Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut Henry Hubert Limahelu, bassis grup Band Boomerang, terdakwa dugaan kepemilikan ganja.
Dalam surat dakwaan JPU pada sidang perdana ini, disebutkan jika terdakwa Henry dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l.
"Terdakwa dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga," ucap JPU Ali Prakosa, Senin, 26 Agustus 2019.
Baca Juga
Advertisement
Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukumnya, langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi kepada majelis hakim yang di ketuai oleh Anne Rusiana.
"Mohon izin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa.
Kemudian, hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam dakwaan, terdakwa Henry diketahui membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400.000. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu di serahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.