Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyambut baik rencana ibu kota baru di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Menurut dia, diumumkannya calon ibu kota baru menepis anggapan pemerintah tidak serius dalam memindahkan ibu kota.
"Itu berarti menghilangkan spekulasi yang selama ini beredar bahwa ini seolah hanya pengalihan isu kemudian pemerintah tidak serius. Dengan presiden sudah berani menyampaikan lokasi persis (ibu kota baru) berarti ini serius dan sekaligus anggapan bahwa ini pengalihan isu sudah terbantahkan," kata Amani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.
Advertisement
Keseriusan lainnya, lanjut Amali, juga terlihat saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kajian pemindahan ibu kota ke DPR. Dia berharap kajian itu komprehensif dan mau bahas regulasi soal pemindahan tersebut bersama dengan DPR.
"Saya meyakini Pak Jokowi punya hitungan dan punya kajian yang cukup matang. Untuk jelasnya nanti kita lihat pada saat penyampaiannya di DPR," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, setidaknya ada sembilan undang-undang yang harus diubah terkait pemindahan ibu kota ini. Sayangnya, Amali tidak merinci mana saja undang-undang yang harus diubah.
"Kira-kira begitu (sembilan RUU). Saya tidak hapal persis tapi yang jelas saling terkait. Dan ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Selesaikan Revisi UU
Meski begitu, Amali yakin DPR bisa menyelesaikan revisi pasal terkait pemindahan ibu kota. Sebab, pembahasan revisi tersebut bersifat simultan.
"Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa UU yang terkait, ini dugaan saya, saya menduga ini akan dibahas secara paralel. Dan apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota," ujarnya.
DPR juga akan melibatkan beberapa stakeholder saat pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan pemindahan ibu kota. Undang-undang tersebut juga akan dimasukkan salam program legislasi nasional (prolegnas).
"Pastinya (masuk prolegnas). Pembahasan prolegnas itu antara DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR sendirian," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan, lokasi ibu kota baru akan berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement