Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak mempersoalkan instansi calon pimpinan (capim) yang akan menjabat komisioner lembaga antirasuah jilid V periode 2019-2023. Yang dipermasalahkan oleh KPK selama ini adalah rekam jejak dari capim.
"Bagi KPK, calon dari institusi manapun tidak menjadi persoalan, tapi rekam jejak integritas menjadi hal yang paling utama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Advertisement
Menurut Febri, jika dari 20 capim KPK yang tersisa memiliki catatan buruk, sudah semestinya Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tak meloloskan.
"Jika ada catatan perbuatan tercela atau melanggar hukum, tentu wajar kita semua bertanya, apa pantas Pansel memilih calon tersebut?," kata Febri.
Febri mengatakan, kinerja pemberantasan korupsi ke depan bergantung pada Pansel Capim KPK. Febri berharap, Pansel berhati-hati sebelum menyerahkan 10 nama terpilih ke Presiden Joko Widodo.
"KPK mengajak Panitia Seleksi memahami hal ini, agar 10 nama yang dihasilkan benar-benar adalah orang yang berintegritas. Agar kita bisa bersama-sama menjaga kredibilitas Presiden yang akan menyerahkan 10 nama itu ke DPR," kata Febri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tahap Penentuan
Febri menyatakan, Pansel Capim KPK masih memiliki waktu pada tahap uji publik untuk memilih 10 nama dengan sebaik-baiknya.
"Proses yang akan berjalan dalam minggu ini merupakan tahapan yang sentral dan menentukan. KPK mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses seleksi ini dengan tetap menerapkan dan menghormati kaedah hukum yang berlaku," kata Febri.
Advertisement