KPK Soal Pimpinan Baru: Bukan Soal Instansi, Tapi Rekam Jejak

Menurut Febri, jika dari 20 capim KPK yang tersisa memiliki catatan buruk, sudah semestinya Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tak meloloskan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2019, 08:44 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak mempersoalkan instansi calon pimpinan (capim) yang akan menjabat komisioner lembaga antirasuah jilid V periode 2019-2023. Yang dipermasalahkan oleh KPK selama ini adalah rekam jejak dari capim.

"Bagi KPK, calon dari institusi manapun tidak menjadi persoalan, tapi rekam jejak integritas menjadi hal yang paling utama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Menurut Febri, jika dari 20 capim KPK yang tersisa memiliki catatan buruk, sudah semestinya Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tak meloloskan.

"Jika ada catatan perbuatan tercela atau melanggar hukum, tentu wajar kita semua bertanya, apa pantas Pansel memilih calon tersebut?," kata Febri.

Febri mengatakan, kinerja pemberantasan korupsi ke depan bergantung pada Pansel Capim KPK. Febri berharap, Pansel berhati-hati sebelum menyerahkan 10 nama terpilih ke Presiden Joko Widodo.

"KPK mengajak Panitia Seleksi memahami hal ini, agar 10 nama yang dihasilkan benar-benar adalah orang yang berintegritas. Agar kita bisa bersama-sama menjaga kredibilitas Presiden yang akan menyerahkan 10 nama itu ke DPR," kata Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tahap Penentuan

Febri menyatakan, Pansel Capim KPK masih memiliki waktu pada tahap uji publik untuk memilih 10 nama dengan sebaik-baiknya.

"Proses yang akan berjalan dalam minggu ini merupakan tahapan yang sentral dan menentukan. KPK mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses seleksi ini dengan tetap menerapkan dan menghormati kaedah hukum yang berlaku," kata Febri.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya