Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas P21. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas P21. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas P21. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas P21. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas P21. (merdeka.com/Dwi Narwoko)