2 Eksekutor Diduga Pembunuh dan Pembakar Bapak - Anak di Sukabumi Ditangkap

Jasad kedua korban baru ditemukan lusa, Minggu 25 Agustus 2019. Keduanya ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bakar.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2019, 14:05 WIB
Ilustrasi Mayat (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang diduga eksekutor sekaligus pembunuh bayaran terhadap ayah dan anak kandungnya di Sukabumi, Jawa Barat.

"Ditangkap dua, sama Polda Metro," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi saat dihubungi wartaan, Selasa (27/8/2019).

Nasriadi menambahkan, eksekusi dilakukan Jumat 23 Agustus 2019 di kediaman korban di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Jasad kedua korban baru ditemukan lusa, Minggu 25 Agustus 2019. Keduanya ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bakar.

Keterangan penyidik, kata Nasriadi, otak di balik pembunuhan tersebut adalah istri korban bernama Aulia Kesuma (35). Anak kandung Aulia yang juga diduga turut dalam pembunuhan itu saat ini masih dirawat di RS Pertamina akibat luka bakar saat mengeksekusi ayah dan saudara tirinya.

"Ditangkap hari Senin, jam 11.00, di Cilandak Tapi anakanya itu masih dirawat di RS Pertamina ya karena ikut terbakar pas mau bakar mobil itu," ujar Nasriadi.

Polisi menangkap AK di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Senin 26 Agustus 2019. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dan Kasat Reskrim AKP Yadi Kuswadi di Jalan Caringin Utara Kelurahan Cilandak Barat Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Calya nomor polisi B 2620 BZM saat menangkap pelaku. Serta selimut yang berbau bensin dan handphone tersangka.

Nasriadi mengatakan, AK menyewa empat pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu.

"Motifnya adalah tersangka saudari AK menyewa empat eksekutor untuk membunuh suaminya, Edi Candra dan anak tirinya, Dana karena masalah rumah tangga dan utang piutang," ujar Nasriadi Senin 26 Agustus 2019.

Reporter: Ronald/Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya