Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada sejumlah pelanggaran terhadap hasil audit tata ruang yang dilalukan di seluruh Provinsi Indonesia. Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut dilakukan secara individu maupun korporasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, berdasarkan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018 telah mencapai ribuan. Pelanggaran ini ditemui berdasarkan evaluasi kesesuaian terhadap rencana tata ruang, kesesuaian izin, hingga pemenuhan persyaratan.
"Jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi," kata Menteri Sofyan di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Atas temuan tersebut, pihaknya melakukan pengenaan sanksi administratif, melalui Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang berupa bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah.
Sanksi administratif itu meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin.
"Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi," kata Menteri ATR itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Pidana
Menteri Sofyan menambahkan, dari pelanggaran tata ruang tersebut pihaknya juga telah melakukan pengenaan sanksi pidana. Di mana, dalam hal ini penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) sudah memastikah bahwa benar telah terjadi pelanggaran pidana dalam bidang penataan ruang si sejumlah lokasi daerah.
Pengenaan sanksi pidana ini dengan menggandeng kerja sama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan korwas yang tersebar di kepolisan daerah seluruh Indonesia.
"Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur. dan Papua," jelas dia.
Advertisement
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Baik itu berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.
"Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini penertiban pemanfaatan ruang bisa tegas. Sehingga Indonesia Iebih tertib tata ruang ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com