Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumkan lokasi ibu kota baru yang akan berada di Penajam Paser Utaran dan sebagian Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Proses pemindahan ini rencananya akan dilakukan paling lambat pada 2024 mendatang.
Dalam proses pemindahan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agtau PNS yang bertugas di kementerian/lembaga pusat yang berjumlah sekitar 180 ribu orang rupanya juga wajib ikut bergeser menempati pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur.
Lantas, kapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi pusat tersebut ikut pindah ke ibu kota baru?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, para ASN tersebut baru memulai proses pemindahannya paling cepat pada 2024 mendatang.
"Ya nanti dong, ini kan baru proses. Itu paling cepat tahun 2024, 5 tahun lagi," ujar dia kepada rekan wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Syafruddin menyatakan, seluruh proses perpindahan tersebut akan diurus oleh negara. Dia meneruskan, seluruh ASN di kementerian/lembaga pusat bakal ikut berpindah ke ibu kota baru secara bertahap.
Namun begitu, ia belum bisa merinci PNS dari kementerian/lembaga mana yang bakal mengungsi paling awal ke tempat baru. "Tentu ada step-step nya, akan diatur oleh Bappenas. Tidak langsung blek (pindah semua), tentu ada step-step nya," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PNS Wajib Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib ikut berpindah bila ibu kota negara sudah bergeser dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dia menyebutkan, acuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana ASN telah terikat kontrak dengan negara.
"Tidak ada kekhawatiran bagi ASN untuk berpindah, ASN dan aparatur negara apapun, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, itu sudah kontrak dengan negaranya. Ada undang-undang, ada aturan yang mengatur, bahwa setelah dia kontrak dengan negaranya, di mana pun dia ditempatkan akan siap," tegasnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"(Kalau ASN menolak?) Kan sudah ada undang-undangnya. Tidak usah kita bicara sanksi, tinggal baca undang-undang aja. Saya kan sudah sampaikan, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, itu sudah terikat dengan negara. Teken dulu dia kepada negara, janjinya kepada Bumi Pertiwi kita," tambahnya.
Adapun dalam proses pemindahan ini, seluruh PNSyang bertugas di kementerian/lembaga pusat yang berjumlah sekitar 180 ribu orang akan ikut bergeser menempati pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur. Sedangkan pegawai negara yang berada di daerah tidak akan turut serta.
Advertisement
Secara Bertahap
Syafruddin mengatakan, seluruh PNS di kementerian/lembaga pusat bakal ikut berpindah ke ibu kota baru secara bertahap. Namun begitu, ia belum bisa merinci PNS dari kementerian/lembaga mana yang bakal mengungsi paling awal ke tempat baru.
"Tentu ada step-step nya, akan diatur oleh Bappenas. Tidak langsung blek (pindah semua), tentu ada step-step nya," ujar Syafruddin.
Lebih lanjut, ia juga turut menyoroti sejumlah pemberitaan yang menayangkan hasil survey terkait penolakan beberapa ASN untuk ikut berpindah ke ibu kota baru. Dia menyatakan bahwa survey tersebut diragukan kebenarannya.
"Saya sarankan tidak usahlah mensurvei ASN-ASN. Mungkin saja yang tidak mau pindah orang yang sudah mau pensiun, yang sudah tidak terikat dengan aturan," tukas dia.