Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang mudah cepat, transparan dan akuntabel berbasis IT, pemerintah menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (27/8). Kegiatan ini diikuti oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, Jasa Raharja dan instansi lain terkait.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor bahwa untuk penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Advertisement
Perkembangan situasi yang ada di masyarakat mulai dari perkembangan IT dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari petugas pelayanan publik khususnya bidang Samsat. Hal ini harus berbanding lurus dengan inovasi-inovasi peningkatan pelayanan Samsat guna mewujudkan ketaatan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, pelunasan SWDKLLJ dan pengesahan serta perpanjangan STNK.
Dalam kegiatan rakor Pembina Samsat Tingkat Provinsi dan Nasional 2019 terdapat tiga topik utama yang dibahas;
1. Untuk merumuskan peningkatan pelayanan publik yang cepat, tepat, akurat, transparan, profesional dan akuntabel;
2. Membahas hal-hal yang berpotensi menjadi permasalahan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat;
3. Membahas pengembangan layanan Kantor Bersama Samsat seluruh Indonesia yang berbasis IT.
Terkait pelayanan publik di Samsat, PT Jasa Raharja (Persero) terus melakukan beragam inovasi dalam rangka mengedepakan pelayanan prima.
Saat ditemui disela-sela acara Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi dan Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan pihaknya sedang membangun Sosialisasi Samsat Online Nasional (Samonas) salah satunya melalui aplikasi JRku.
Amos menjelaskan bahwa JRku memiliki fitur yang mengingatkan masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor, untuk menyelesaikan kewajibannya, yaitu pembayaran SNTK. Dengan pembayaran SNTK secara online via JRku, kata Amos, diharapkan dapat menjadi solusi atas keresahan masyarakat selama ini.
"Ini untuk mengantisipasi keinginan masyarakat agar mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya, dengan sistem yang sederhana, cepat, tepat, dan mudah," kata Amos.
Untuk informasi, Samonas dihadirkan bukan sekadar untuk pembayaran STNK yang berbasis self service. Tapi juga untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mengedepankan fungsi keamanan, integrasi, dan otomatisasi.
Pada aplikasi JRku terdapat fitur yang mendukung untuk pengajuan santunan serta penyelesaian korban meninggal dunia atau korban kecelakaan dengan cepat dan akurat.
Baru-baru ini, Jasa Raharja pun lebih cepat dan tanggap dalam penyelesaian pemberian santunan dan jaminan korban kecelakaan.
Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan KM. Santika Nusantara Di Perairan P. Masalembo – Sumenep Madura
Kecelakaan Kapal yang terjadi pada Kamis Malam tanggal 22 Agustus 2019 pukul 20.45 WIB di Perairan P. Masalembo - Sumenep Madura, dimana Kapal KM. Santika Nusantara dengan rute Surabaya – Balikpapan terbakar dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Kejadian kecelakaan mengakibatkan 10 orang korban mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia.
Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunannya kepada ahli waris korban sesuai dengan domisili masing-masing. Adapun data nama korban meninggal dunia beserta ahli warisnya adalah sebagai berikut :
1. Bekti Tri (nama ahli waris : Dwi Hastuti / istri korban)
Tanggal diserahkan 24 Agustus 2019 Wilayah Kantor Jasa Raharja : Jawa Tengah
2. Asfani (nama ahli waris : Siti Fatimah / istri korban)
Tanggal diserahkan 24 Agustus 2019 Wilayah Kantor Jasa Raharja : Jawa Timur
3. Wiji (nama ahli waris : Rumini / istri korban)
Tanggal diserahkan 25 Agustus 2019 Wilayah Kantor Jasa Raharja : Jawa Tengah
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bahwa ketiga korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya kepada masing- masing ahli waris korban sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik kepada mitra kerja terkait yang telah bersama-sama memberikan pelayanan yang baik dan cepat sehingga proses penyerahan santunan dapat kami lakukan dengan tepat pada kesempatan pertama," ujarnya.
Untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan biaya perawatan.
“Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing- masing korban luka", tutup Amos Sampetoding.
Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar.
(*)