Masinton PDIP: Proses Pemilihan Capim KPK di Pansel Bukan Penentuan Akhir

Masinton mengatakan, Pansel KPK hanya bertugas menyeleksi dan menyaring nama-nama dianggap mumpuni menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2019, 21:24 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu (kanan) dalam diskusi Forum Legislasi di Jakarta, Selasa (31/7). Diskusi tersebut membahas tema "Peraturan KPU (PKPU) Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?". (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai kritik Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) salah arah. Menurut Masinton, penentu akhir pimpinan KPK adalah Komisi III DPR.

"Sejak awal teman di koalisi sudah nyinyir, padahal proses pemilihan oleh pansel KPK hanya tahapan awal. Bukan tahapan menentukan," ujar Masinton saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Masinton mengatakan, Pansel hanya bertugas menyeleksi dan menyaring nama-nama dianggap mumpuni menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Pansel akan menyerahkan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Dan oleh Presiden diserahkan ke DPR. Nantinya 10 orang itu akan dipilih menjadi lima orang oleh DPR," kata Masinton.

Dalam proses seleksi itu, mulai dari tes administrasi, tes kesehatan, profil asesment, Pansel tak bekerja sendirian, namun juga melibatkan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Masinton berharap Pansel Capim KPK tak terpengaruh dengan kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil. "Kritik itu biasa, anggap saja suplemen agar Pansel lebih teliti bekerja, jalan terus saja," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tidak Relevan

Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu), dan Ketua Komisi V Fraksi Partai Gerindra Farry Djemi Francis saat Diskusi Forum Legislasi di Jakarta, Selasa (21/8). (Liputan6.com/JohanTallo)

Masinton mengingatkan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa Pansel Capim KPK dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tugas Pansel membantu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi pimpinan KPK.

Masinton menegaskan, penentuan terpilihnya lima nama pimpinan KPK ditentukan dalam fit and proper test komisi III. "Kalau teman-teman koalisi mempertanyakan kinerja Pansel, itu tidak relevan," kata Masinton.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya