Liputan6.com, Gresik - Pemerintah daerah (Pemda) Gresik tak hanya memberikan tunjangan sebagai penghargaan tetapi juga sanksi tegas untuk memperbaiki kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhlif menuturkan, selama 2019, ada enam orang PNS mendapatkan hukuman dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Hukuman itu diberikan karena melanggar aturan dan tidak disiplin.
"Mereka adalah ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010,” tegas Nadhlif, ditulis Rabu (28/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Para PNS yang telah mendapatkan sanksi tersebut yaitu satu orang PNS diberhentikan tidak dengan hormat, satu orang PNS diberhentikan sementara, tiga orang PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan satu orang PNS dibebaskan dari jabatan eseleon IV (nonjob).
"Khusus untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun,” tutur Nadhlif.
PNS yang melanggar sesuai PP 53 tahun 2010, Nadhlif menuturkan, mereka yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat.
Selain itu, PNS yang terkait pidana tipikor, penyalahgunaan kewenangan. Selain hukuman, Pemerintah Daerah Gresik juga memberikan penghargaan kepada PNS. Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang peduli terhadap lingkungannya dan harumkan nama Pemkab Gresik.
"Contoh ini sudah diberikan kepada salah seorang PNS yang ada di Dinas Perhubungan Gresik. Dia diberikan jabatan meski pangkatnya masih setingkat di bawah dari jabatan semestinya,” ujar Nadhlif.