Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengusulkan agar penamaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bisa diganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
"Nanti ini (BPJS Ketenagakerjaan) bisa diubah jadi BP Jamsostek, biar banyak orang enggak salah nyebut lagi," ujar dia di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Usulan itu dilontarkannya lantaran ia menilai banyak orang yang masih bingung perbedaan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan yang hampir serupa dengan BPJS Kesehatan.
"Orang masih rancu antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga begitu ditawarkan, banyak yang belum tertarik. Ini bisa dilihat dari angka kepesertaan yang masih sekitar 40 jutaan peserta. Sementara jumlah pekerja kita (sekitar) 130 juta," tuturnya.
Dia menganggap, perubahan nama itu tidak perlu sampai merevisi undang-undang yang menaungi keberadaan lembaga jaminan sosial tersebut. Cukup dengan menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) saja.
"Di dalam aturan nanti tetap sama, BPJS Ketenagakerjaan. Hanya untuk keluar, kita perlu menggunakan nama lain. Program BPJS Ketenagakerjaan menurut hemat kami dari DPR sangat bagus sekali untuk melindungi pekerja kita," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masukan Luar Biasa
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, gagasan Dede Yusuf tentang penyebutan BP Jamsostek merupakan masukan luar biasa. Dia menambahkan, pihaknya secara internal akan mengkaji usulan tersebut dan bakal memutuskannya secara bersama-sama.
"Saya kira itu bagus, karena masyarakat suka masih bingung membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tentu kita di internal akan mengkaji dan harus memutuskan secara bersama-sama," tukas dia.
Advertisement