Liputan6.com, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango yakin, jika menjadi pimpinan di lembaga antirasuah, tidak akan ada hakim yang berani melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau sampai ada saya di KPK masih ada hakim yang tertangkap, keterlaluan," ujar Nawawi saat uji publik capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Advertisement
Nawawi yang berprofesi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Bali ini yakin, rekan kerjanya sesama hakim akan menghormatinya. Apalagi, menurut dia Ketua MA telah menerbitkan maklumat tentang pengawasan dan pembinaan hakim.
"Saya tidak membayangkan ada hakim lagi yang tertangkap," kata dia.
Nawawi menyebut, dia tertantang menjadi pimpinan KPK untuk memberantasan tindak pidana korupsi. Dia mengaku sudah memiliki sertifikasi hakim tindak pidana korupsi sejak 2006.
"Saya tertantang ingin ada di garda terdepan pemberantasan korupsi. Motivasi saya ingin ada di garda terdepan," kata capim KPK ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uji Publik Capim KPK
Pansel Capim KPK kembali melakukan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8/2019).
Ketujuh capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Uji publik berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.
Selain pansel, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Advertisement