Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan SARA dan penghasutan. Dia merupakan koordinator lapangan (korlap) yang menggeruduk asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019).
Advertisement
Dedi menerangkan, polisi memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti. Di antaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa konten video yang berisi pernyatan Tri Susanti.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Dipecat dari FKPPI
Tri Susanti ikut dalam aksi yang dilakukan bersama kelompok organisasi massa (ormas) lainnya saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16-17 Agustus 2019.
Dalam aksi itu, ia disebut bertindak tanpa melalui garis komando organisasi Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI).
"Namun, dalam aksi itu dia mengusung nama organisasi FKPPI. Ini sudah keterlaluan, terlebih tindakannya berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Ketua Pengurus Daerah XII FKPPI Jawa Timur, Gatot Sudjito dalam jumpa pers di Surabaya seperti dilansir Antara, Kamis, 22 Agustus 2019.
Hal ini membuat FKPPI mencopot keanggotaan Tri Susanti. Ini membuat Tri Susanti atau yang akrab dipanggil Susi ini harus meninggalkan jabatannya di FKKPI Surabaya.
"Karena keanggotaannya kami copot, otomatis jabatan Tri Susanti sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 FKPPI Surabaya juga harus ditinggalkan," tutur dia.
Surat keputusan pemecatan Tri Susanti itu akan ditandatangani melalui rapat pengurus FKPPI Jatim yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya.
"Kebetulan besok kami menggelar rapat pimpinan daerah FKPPI Jawa Timur yang dihadiri Ketua Umum FKPPI. Sekaligus surat keputusan pemecatannya akan kami serahkan ke pimpinan pusat FKPPI," tuturnya lagi.
Aksi ini dikabarkan dipicu karena ada informasi terkait dugaan perusakan bendera merah putih di kawasan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Kabar ini terus meluas hingga memicu kerusuhan di sejumlah daerah Papua dan Papua Barat. Bahkan Gatot Sudjito juga belum mengetahui keakuratan terkait perusakan bendera Indonesia itu.
"Perusakan bendera merah putih yang katanya terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya itu sendiri sampai sekarang juga tidak jelas kebenarannya," ujar dia.
Sementara itu, Susi mengungkapkan aksinya dengan ormas lain saat mendatangi Asrama Mahasiswa Papua hanya untuk membela Merah Putih. Ia juga telah mengucapkan maaf terkait adanya oknum yang diduga meneriakkan kalimat rasis saat melakukan aksi di Jalan Kalasan Surabaya.
"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu," kata Susi.
Advertisement