Liputan6.com, Jakarta - Gelombang demonstrasi Hong Kong masih berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2019. Bahkan, demonstrasi yang semula damai, kini kerap diwarnai bentrokan polisi dengan pengunjuk rasa.
Demonstrasi Hong Kong diawali dengan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Ekstradisi. RUU Ekstradisi diajukan oleh pemimpin Hong Kong Carrie Lam.
Advertisement
Pengajuan RUU itu dipicu adanya kasus pembunuhan seorang perempuan Hong Kong oleh kekasihnya di Taipei, China Taipei, Februari 2018. Bila RUU Ekstradisi disahkan, seorang tahanan bisa dikirim ke China.
Apa saja dampak demonstrasi Hong Kong? Bagaimana respons para pemimpin kelompok negara G7? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement