Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah melarang para menteri untuk membuat keputusan perombakan atau pergantian direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian hingga pelantikan pemerintah baru pada Oktober 2019.
Namun, sebanyak 7 BUMN yang tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) rencananya bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dalam waktu dekat ini. Emiten plat merah pertama yang melakukannya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang melakukan merombak jajaran komisaris pada hari ini.
Advertisement
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Nafas mengemukakan, RUPSLB yang dilakukan pihaknya pada hari ini merupakan inisiasi dari para pemegang saham. Dia pun berpendapat, pergantian komisaris di perusahaannya juga masih berasal dari tempat yang sama, yakni Askolani dan Rionald Silaban yang sama-sama orang Kementerian Keuangan.
"Ya itu kan kewenangan pemegang saham ya. Jadi monggo kalau itu ditanyakan ke pemegang saham. Mereka pasti memiliki alasan khusus. Ini dalam pergantian komisaris, baik yang diganti maupun penggantinya dari tempat yang sama kan," ujar dia di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dia menambahkan, RUPS tersebut merupakan kemauan dari para pemegang saham, yang tentunya memiliki pertimbangan, telah membicarakannya, dan ada keperluan spesifik yang mungkin tidak bersifat internal.
"Mungkin secara general ada yang perlu tidak dilakukan perombakan. Tapi secara spesifik satu bank atau perusahaan yang Tbk itu memerlukan pergantian karena satu hal dan lainnya. Itu kan acceptable reason-nya," Ungkap dia.
Rohan pun meyakini, pada pemegang saham di Bank Mandiri pasti telah memperhitungkan dan mempersiapkan banyak hal untuk dapat melakukan pergantian komisaris ini.
"Tidak menyalahi, saya bilang kan itu wewenangnya pemegang saham. Saya tidak campur dengan pemegang sahamnya, karena ada pergantian atau tidak itu bukan kewenangan kita sampai detik terakhir untuk mengetahuinya," tuturnya.
"Saya cuman sampaikan, pemegang saham tentunya dalam melakukan ini sudah melakukan segala step-step sampai ini bisa berlangsung," tandas dia.
Jokowi Larang Menteri Rini Rombak Direksi BUMN
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang para menteri untuk merombak jabatan strategis di kementerian maupun jajaran di bawahnya, termasuk juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak boleh merombak jajaran di direksi hingga Oktober 2019.
Dia menyebut arahan tersebut diberikan Jokowi dalam Sidang Kabinet pada Senin kemarin. "Para menteri diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penempatan atau penggantian jabatan-jabatan atau posisi tertentu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut dia, para menteri tidak hanya dilarang merombak jabatan direktur jenderal dan setingkatnya tetapi juga Direksi BUMN. Imbauan ini berlaku hingga periode pemerintahan Jokowi-JK selesai.
Moeldoko menuturkan larangan tersebut dikeluarkan lantaran Jokowi tak ingin ada beban pada periode keduanya nanti.
"Ini kan saat-saat kritis ya. Relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban kedepannya. Itu aja sebenarnya," jelas mantan Panglima TNI itu.
Advertisement