Pansel Tak Akan Umumkan 10 Nama Capim yang Diserahkan ke Jokowi

Dari 20 Capim KPK yang mengikuti uji publik akan terjaring menjadi 10 nama. 10 nama tersebut akan diserahkan Pansel kepada Jokowi yang kemudian akan diteruskan ke DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2019, 20:44 WIB
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel melakukan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sebanyak 7 orang capim KPK mengikuti tes tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim Pansel KPK) Yenti Ganarsih menyebut tak akan mengumumkan 10 nama Capim KPK terpilih yang nantinya diserahkan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Enggak ada, enggak ada diumumkan. Tidak diumunkan," ujar Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Diketahui, dari 20 Capim KPK yang mengikuti uji publik akan terjaring menjadi 10 nama. 10 nama tersebut akan diserahkan Pansel kepada Jokowi yang kemudian akan diteruskan ke DPR.

Yenti mengatakan, Pansel tak akan mengumumkan 10 nama yang lulu uji publik. Menurut Yenti, keputusan diumumkannya atau tidak 10 nama itu tergantung Jokowi.

"Kita serahkan kepada Presiden. Nanti Presiden terserah beliau, apakah berkenan akan diumumkan atau bablas ke DPR, itu tidak ada aturan (10 nama diumukan). Kami tidak umumkan, tapi serahkan kepada Presiden," kata dia.

Yenti mengatakan, dirinya dan anggota Pansel lain hanya bekerja menyeleksi dari ratusan nama menjadi 10. Setelah 10 nama dia serahkan ke Presiden, maka tugas Pansel Capim KPK selesai.

"Betul-betul kewenangan Presiden. Saya tidak pernah menyampaikan akan diumumkan, saya akan menyerahkan kepada presiden itu saja dan kemudian presiden akan menyerahkan ke DPR. Begitu di DPR kan nanti diumumkan," kata Yenti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya