Liputan6.com, Jember - MA (19), seorang kuli bangunan akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Jember. Pemuda warga Desa Cumedak, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu harus berurusan dengan hukum lantaran merekam video mesum dirinya dengan gadis di bawah umur. Yang lebih parah, sang gadis ternyata adalaha tunangannya sendiri.
"Tersangka terpaksa kami tahan, untuk mempermudah proses hukum kasus tersebut," kata Kanit PPA Reskrim polres Jember, Iptu Suyitno Rahman kepada Liputan6.com, Rabu (28/8/2019).
Advertisement
Suyitno menjelaskan, kasus video mesum dengan anak di bawah umur itu berawal dari pertunangan antara tersangka MA, dengan seorang gadis yang masih berusia 16 tahun, warga kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.
Dalam hubungan pertunangan ini, keduanya sudah mengikat janji setia sehidup semati dan berniat untuk ke jenjang pernikahan. Usai bertunangan, keduanya sering bertemu lantaran tersangka dan korban tidak terlalu jauh. Bahkan pasangan yang lagi kasmaran ini kerap bepergian tanpa pamit.
"Karena sering membawa pergi anak gadisnya tanpa pamit ini membuat orangtua tidak menyukai perbuatan calon menantunya ini," ungkap Suyitno.
Perbuatan itu membuat hubungan keduanya tidak direstui keluarga si perempuan. Pihak keluarga bahkan mulai melarang anak gadisnya bertemu dengan MA, tunangannya sendiri. Namun secara sembunyi-sembunyi keduanya masih bertemu. Bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Digunakan sebagai Ancaman
Yang lebih parah, adegan mesum itu direkam menjadi video oleh tersangka. Hasil rekaman itu nantinya digunakan untuk mengancam orangtua si perempuan agar merestui hubungan mereka.
"Motifnya yang perempuan dibuat hamil dulu, atau jika hubungan terlarang diketahui bisa segera dinikahkan," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Urban, Polsek Sumbersari Kepolisian Resort Jember ini.
Bukan takut, mengetahui video mesum anaknya beredar, pihak keluarga korban malah makin berang terhadap kelakuan calon menantunya itu, dan melaporkannya ke polisi.
Atas laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan proses hukum, sehingga tersangka ditangkap.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Advertisement