Surabaya - Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka. Tri Susanti (Susi) berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menuturkan, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.
"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia melansir suarasurabaya.net, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Luki menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tri Susanti. Pada Jumat 30 Agustus 2019, Susi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Karena selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.
Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Luki menuturkan, pihaknya juga berencana memanggil beberapa Mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ini kami masih dalami dulu. Mudah-mudahan kita bisa menentukan tersangka lain. Kita akan panggilkan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat. Yang jelas, kasus ini masih bersambung," ujar dia.
Baca konten-konten menarik lain suarasurabaya.net di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menuturkan, bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Tri Susanti atau Susi, salah satunya, menyebarkan berita kalau bendera merah putih dirusak dengan cara dirobek, dan dibuang ke selokan.
Cecep menuturkan, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.
Dengan dalih, mahasiswa di asrama itu hendak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Cecep menuturkan, informasi yang disampaikan Susi itu hoaks dan berbau provokasi.
"Dia menyampaikan kata-kata seperti itu bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks," ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, screen shot percakapan, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian dan akun media sosial milik Tri Susanti.
Cecep menuturkan, tidak ada kasus rasisme yang dilakukan Susi. Terkait kasus dugaan rasisme melibatkan oknum TNI, tidak masuk ranah kepolisian. Kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sampai saat ini masih dalam penyidikan.
“Nanti hasil pendalaman akan kami sampaikan lagi," tutur dia.
Advertisement