Mendagri Setuju Larangan Eks Koruptor Nyaleg Diatur Undang-Undang

Tjahjo Kumolo sepakat terkait usulan KPU dan Bawaslu untuk meminta merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2019, 14:17 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menghimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sepakat terkait usulan KPU dan Bawaslu untuk meminta merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu tentang pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang.

"Setuju saja, kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (29/8/2019).

Dia menjelaskan, hal tersebut akan dibahas oleh DPR. Terkait proses apakah akan masuk PKPU saja atau dimasukan dalam peraturan.

"Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU," kata Tjahjo.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan meminta agar merevisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu tentang pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang.

"Soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini. Kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Dalam pertemuan tersebut Abhan juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU tersebut.

"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016. kira-kira itu," lanjut Abhan.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya