Liputan6.com, Jakarta - Otak pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana, Aulia Kesuma alias AK terancam hukuman mati. Dalam kasus ini, kepolisian menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ya kalau sudah terbukti, kita kenakan Pasal 338 dan 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Argo menuturkan, empat orang terlibat langsung dalam pembunuhan Pupung dan Dana. Para pelaku yakni Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin Octavianus Robert alias KV dibantu dua pembunuh bayaran yakni Kuswanto Agus alias A dan Nur Sahid alias S.
"Semua melakukan pembunuhan empat-empatnya," kata Argo.
Sebelumnya, Aulia Kesuma (45) rela mengeluarkan duit ratusan juta untuk membunuh sang suami Edi Chandra Purnama (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana (23). Dia menyewa empat pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa kedua korban dengan upah Rp 500 juta.
Namun hanya dua pembunuh bayaran yang ikut mengeksekusi kedua korban dibantu Aulia dan anak kandungnya bernama Kelvin.
Polisi telah menangkap Aulia Kesuma, Kelvin, serta dua pembunuh bayaran yakni Agus dan Sahid. Kelvin mengalami luka bakar setelah tersambar api saat membakar minibus berisi jasad ayah dan saudara tirinya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com