Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh komunitas pasien kanker baru-baru ini.
Ditemui Health Liputan6.com, Aryanthi Baramuli Putri, Ketua Umum Indonesian Cancer Information & Support Cender (CISC) mengatakan bahwa peraturan presiden memang menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dievaluasi setiap dua tahun.
Advertisement
"Jadi soal itu kami paham untuk harus dievaluasi, tapi soal besaran iurannya apakah betul sekian, itu harus kami ketahui," kata Aryanthi di Jakarta pada Kamis (29/8/2019).
Karena itu, Aryanthi mempertanyakan apakah bisa kenaikan ini juga diikuti perbaikan serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas bagaimana hingga rumah sakit tipe A,
"Kenaikannya ini apa manfaatnya. Seperti kita beli barang ada harganya, apa yang bisa kita dapatkan."
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Kemenkeu Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kementerian Keuangan sendiri telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen dari sebelumnya. Angka ini akan berlaku pada 2020.
"(Iuran BPJS) Ini sudah kita naikan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8) seperti dikutip dari Bisnis Liputan6.com.
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan iuran yaitu: kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Usulan tersebut lebih tinggi daripada yang diajukan Dewan Jaminan Sosial Nasional yaitu: kelas I naik menjadi 120 ribu rupiah, kelas II menjadi 80 ribu rupiah, dan kelas III menjadi 42 ribu rupiah.
Kenaikan ini dilakukan agar BPJS Kesehatan bisa melakukan kinerjanya dengan lebih optimal. Hal itu karena dalam setahun terakhir, angka defisit yang mereka alami mencapai 20 triliun rupiah.
Advertisement