PKS Sebut Partai Pengusung Bisa Ajukan Nama Baru Cawagub DKI

Pansus Wagub DKI baru akan dibentuk setelah fraksi DPRD DKI periode 2019-2024 terbentuk.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 29 Agu 2019, 16:04 WIB
Banner Kursi Wagub DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) baru pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI menyusul dilantiknya anggota dewan periode 2019-2024.

Menurutnya, pembentukan pansus itu membuka peluang munculnya nama baru sebagai kandidat Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Tentu, nama tersebut harus diusulkan oleh partai pengusung, yakni PKS dan Gerindra.

“Ya itu tergantung partainya ngirim atau tidak, jadi semuanya domain partai, bukan domain pansus. Kalau DPRD itu tinggal menjalankan sesuai dengan aturan, dan kalau orangnya adalah orang yg dikirim oleh partai,” ujar Suhaimi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Namun hal itu adalah pembicaraan untuk lain hari. Suhaimi menegaskan, pansus baru harus dibentuk terlebih dulu sebelum berspekulasi lebih lanjut tentang jalannya pemilihan Wagub DKI. Tugas pansus hanyalah menjalan aturan untuk memilih Wagub DKI.

“Jadi pansus sama nanti panlih (panitia pemilihan) itu hanya menjalankan aturan-aturan untuk memilih calon yang sudah ditetapkan yang dikirim oleh partai pengusung,” tuturnya.

Pansus Wagub DKI baru akan dibentuk setelah fraksi DPRD DKI periode 2019-2024 terbentuk. “Ya setelah pembentukan fraksi. Setelah terbentuk fraksi, setelah terbentuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ucap Suhaimi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Melanjutkan Tatib Pansus Lama

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi (memakai kopiah) yang mengajak calon wagub DKI Jakarta Agung Yulianto (berbaju biru). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Suhaimi menambahkan, nantinya pansus baru akan melanjutkan tata tertib (tatib) yang sudah ada. Sebab, pansus sebelumnya sudah menghasilkan tatib, hanya saja belum disahkan.

“Kemarin hasil dari pansus itu kan belum disahkan, nah artinya berarti perlu pansus baru yang menindaklanjuti pekerjaan pansus lama,” ucap Suhaimi.

“(Perubahan tatib) itu tergantung pansus nanti setelah terbentuk. Kan sudah ada pekerjaan, sudah ada hasil, tapi kan belum disahkan. Apakah nanti perlu diteliti kembali, dicermati lagi, apa itu aja yang sudah disahkan, nah itu kembali kepada pansus yang baru nanti,” katanya mengakhiri.

Pembahasan pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno telah bergulir sejak era DPRD DKI periode 2014-2019. Telah ditetapkan dua kandidat Wagub DKI dari partai pengusung, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang merupakan kader PKS.

Namun hingga akhir masa jabatannya, DPRD DKI 2014-2019 tidak tuntas memilih wagub pendamping Anies Baswedan. DPRD DKI periode 2019-2024 yang baru dilantik pun akan membentuk pansus baru pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya