Bangladesh Ganti Kata 'Perawan' dari Akta Pernikahan

Keputusan tentang penggantian kata 'perawan' diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bangladesh setelah aturan ini digugat

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 29 Agu 2019, 22:00 WIB
Akta pernikahan di Bangladesh tak lagi gunakan istilah "perawan" (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Bangladesh menghapus kata "perawan" yang sebelumnya tercantum dalam akta nikah di negara tersebut. Pengadilan tinggi setempat memutuskannya setelah kampanye yang menentang penggunaan istilah tersebut.

Bagi para penentangnya, penggunaan kata "perawan" dalam akta nikah adalah istilah yang memalukan dan diskriminatif. Sebelumnya, hukum pernikahan di negara Asia Selatan itu meminta pengantin perempuan mengisi satu dari tiga opsi yaitu: perawan atau Kumari, janda, atau bercerai.

Mengutip The Guardian pada Kamis (29/8/2019), wakil jaksa agung Amit Talukder meminta pemerintah menghapus istilah tersebut. Sebagai gantinya, istilah yang digunakan adalah "belum menikah."

"Ini adalah keputusan yang memberi kami keyakinan bahwa kami bisa berjuang dan menciptakan lebih banyak perubahan bagi perempuan di masa depan," kata salah satu pengacara yang terlibat dalam tuntutan ini, Ainun Nahar Siddiqua seperti dikutip dari New York Post.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini


Belum Mau Komentar Banyak

Akta pernikahan di Bangladesh tak lagi gunakan istilah "perawan" (AFP Photo/Munir Uz Zaman)

Meskipun begitu, pemerintah belum mau berkomentar banyak soal putusan yang dianggap bersejarah ini.

"Saya masih menunggu untuk menerima salinan putusan pengadilan yang terhormat," kata Menteri Hukum, Keadilan, dan Urusan Parlemen Bangladesh Anisul Huq dikutip dari CNN.

Dia juga tidak mengatakan akan menolak atau menerimanya. Yang pasti, Huq menyatakan bahwa dia akan memutuskan dan memberikan tanggapan lebih lanjut.

Akvitis Hak Asasi setempat Nahar Kamrun mengatakan bahwa hal ini mengingatkan para pembuat kebijakan, bahwa segala hukum dan aturan administratif harus setara pada laki-laki dan perempuan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya