Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, peraturan pedagang kaki lima (PKL) bisa berjualan di trotoar sedang diurus secara legal. Menurutnya, trotoar seharusnya dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan.
"Intinya kita ingin di kota ini ada kesetaraan. Dan di kota-kota maju modern dunia lain, itu tempat untuk trotoar itu dipakai untuk banyak kegiatan. Ada seni, budaya, komersial, banyak sekali variasinya,” ujar Anies di Balaikota, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Menurutnya, Jakarta harus bisa mencontoh kota besar di dunia dimana trotoarnya bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan.
Dia menegaskan, seluruh masyarakat di Jakarta harus merasakan kesetaraan. Anies pun akan memikirkan peraturan baru untuk memastikan PKL punya tempat untuk berjualan di Jakarta. Hal ini menyusul kalahnya dia di Mahkamah Agung (MA).
"Kita juga merujuk ke beberapa tempat di dunia. Dan sekarang ini sudah ada proses finalisasi penyusunan roadmapnya. Untuk para certified street food vendor itu ada, bahkan kita memulai juga di Thamrin," tutur Anies.
Contoh Kota Besar Dunia
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang beri izin trotoar dan jalan untuk PKL tidak lagi punya kekuatan hukum tetap.
Anies mengaku hormat atas keputusan itu. Hanya, banyak kota besar di dunia yang menggunakan trotoarnya untuk berbagai macam kegiatan. Itulah mengapa Anies berharap Jakarta bisa mencontoh hal tersebut.
"Tetapi tanpa menghilangkan fungsinya untuk pejalan kaki," ungkapnya.
Anies menyatakan, sementara ini Pemprov DKI akan menyusun peraturan baru untuk memastikan keaadilan bagi seluruh warganya.
"Pemprov itu bukan hanya sebagai penegak hukum, Pemprov itu adalah juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," dia mengakhiri.
Advertisement