NASA Selidiki Kejahatan Pertama di Ruang Angkasa, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kejahatan pertama yang dilakukan di antariksa mungkin baru-baru ini terjadi di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS).

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 29 Agu 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi Stasiun Ruang Angkasa Internasional, atau ISS (AP)

Liputan6.com, Washington DC - Kejahatan pertama yang dilakukan di antariksa baru-baru ini diduga terjadi di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS), The New York Times melaporkan pada Jumat 23 Agustus 2019.

Kini, muncul pertanyaan tentang bagaimana proses hukum atas delik yang terjadi di luar Bumi tersebut?

Latar Belakang Kasus

Terminologi "kejahatan antariksa" terdengar seperti tuduhan yang mungkin diajukan terhadap Thanos atau Darth Vader --para penjahat super.

Tapi, dalam kasus di ISS, aksi kejahatan itu bersifat 'manusiawi' bak orang-orang di Bumi pada umumnya.

Menurut the Times, astronot NASA Anne McClain dituduh mantan kekasihnya, Summer Worden, mengakses akun rekening bank pribadi Worden dari komputer yang berafiliasi dengan NASA di atas ISS.

Aksi itu diperlakukan sebagai "pelanggaran terhadap privasi seseorang dan tengah diselidiki oleh Kantor Inspektur Jenderal NASA," the Times melaporkan, seperti dikutip dari Livescience, Kamis (29/8/2019).

Dalam sebuah pernyataan di Twitter, McClain membantah melakukan kesalahan.

McClain, yang ditempatkan di ISS dari Desember 2018 hingga Juni 2019, mengakui bahwa ia mengakses rekening bank Worden. Dia juga mengakui bahwa dia sebelumnya menggunakan kata sandi yang sama untuk mengakses akun Worden (dari Bumi) untuk memastikan ada cukup uang untuk kebutuhan anak-anak mereka di Bumi.

"Sama sekali tidak ada kebenaran untuk klaim ini," McClain menyanggah peristiwa di ISS tersebut.

McClain menambahkan, dia dan Worden, yang menikah pada tahun 2014 dan mengajukan cerai pada tahun 2018, berada di tengah-tengah "perpisahan pribadi yang menyakitkan yang sayangnya sekarang (terumbar) di media."

Simak video pilihan berikut:


Bagaimana Proses Hukumnya?

Momen langka ketika Stasiun Angkasa Luar Internasional (ISS) NASA terbang di atas Indonesia, 3 Juli 2019. (NASA)

Jika McClain dinyatakan bersalah karena kesalahannya, lalu bagaimana dengan proses hukumnya? Dan pada yurisdiksi hukum negara mana ia diproses? Mengingat status ISS sebagai teritori untuk multi-negara di antariksa.

Negara-negara pendiri ISS merencanakan kontingensi semacam itu, menetapkan kerangka hukum yang memberikan masing-masing negara yurisdiksi atas bagian stasiun mereka masing-masing.

Dengan kata lain, dugaan kejahatan yang dilakukan oleh astronot AS yang menggunakan komputer NASA akan dituntut oleh otoritas AS yang relevan di Bumi.


Kata NASA

Nick Hague (kiri), Christina Koch (tengah), dan Anne McClain (kanan) berlatih untuk spacewalk di ISS. (NASA)

NASA, sementara itu, memuji karier McClain dan menolak untuk membebani tuduhan tersebut.

"Letnan Kolonel Anne McClain memiliki karier militer yang sempurna, terbang misi tempur di Irak dan merupakan salah satu astronot top NASA," kata pejabat NASA dalam sebuah pernyataan kepada Space.com.

"Dia melakukan pekerjaan besar pada misi NASA terbarunya di Stasiun Luar Angkasa Internasional. Seperti halnya dengan semua karyawan NASA, NASA tidak mengomentari masalah pribadi atau personel."

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya