Liputan6.com, Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan bakal naik serentak pada awal Januari 2020. Tak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Kabar iuran BPJS Kesehatan akan naik itu bermula dari usulan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Usulan itu dikemukakan Menkeu saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.
Advertisement
Namun, anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus meminta pemerintah mengkaji dengan hati-hati rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Sebab, kenaikan yang drastis dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
Apa alasan Menkeu mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Bagaimana skema besaran kenaikannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement