Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengirim tujuh nama ke pihak imigrasi agar dicegah ke luar negeri. Pencekalan itu terkait kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, melansir Antara, Kamis (29/8/2019).
Satu dari tujuh orang yang dicekal itu adalah Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang baru ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
"Enam orang yang dicekal akan kita sampaikan nanti. Yang jelas ini ada bersambungnya," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Luki menuturkan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi: Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks
Sebelumnya, Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka. Tri Susanti (Susi) berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menuturkan, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.
"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia melansir suarasurabaya.net, Kamis, 29 Agustus 2019.
Luki menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tri Susanti. Pada Jumat 30 Agustus 2019, Susi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Karena selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.
Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Luki menuturkan, pihaknya juga berencana memanggil beberapa Mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ini kami masih dalami dulu. Mudah-mudahan kita bisa menentukan tersangka lain. Kita akan panggilkan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat. Yang jelas, kasus ini masih bersambung," ujar dia.
Advertisement
Barang Bukti
AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menuturkan, bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Tri Susanti atau Susi, salah satunya, menyebarkan berita kalau bendera merah putih dirusak dan dibuang ke selokan.
Cecep menuturkan, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak rusak dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, screen shot percakapan, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian dan akun media sosial milik Tri Susanti.
Cecep menuturkan, tidak ada kasus rasisme yang dilakukan Susi. Terkait kasus dugaan rasisme melibatkan oknum TNI, tidak masuk ranah kepolisian. Kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sampai saat ini masih dalam penyidikan.
“Nanti hasil pendalaman akan kami sampaikan lagi," tutur dia.