Foto kolase Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta (kiri ke kanan) saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut mereka hukuman antara 5 sampai 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Deputi IV Kemenpora Mulyana saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Sebelumnya, JPU KIPK menuntut Mulyana dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo (kiri) saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Sebelumnya, Adhi Purnomo dituntut 5 tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Deputi IV Kemenpora Mulyana usai sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Sebelumnya, JPU KIPK menuntut Mulyana dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Staff Kemenpora Adhi Purnomo saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Sebelumnya, Eko Triyanta dituntut 5 tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo (kiri) bersama Staff Kemenpora Adhi Purnomo saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)