Tak Penuhi Prosedur, Pertamina Pulangkan Tenaga Kerja Asing

Pertamina memulangkan Tenaga Kerja Asing yang bekerja menangani kebocoran sumur YYA

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Agu 2019, 20:45 WIB
Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)

Liputan6.com, Jakarta Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) memumlangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terlibat dalam menangani peristiwa tumpahan minyak di Anjungan YYA yang berlokasi di Pantai Utara Jawa, Karawang, Jawa Barat.

VP Relations Pertamina Hulu Energi (PHE) Ifki Sukarya menjelaskan, PHE ONWJ berupaya optimal dalam penanganan Anjungan YYA yang mengalami kebocoran gas. Baik untuk kontrol sumur maupun untuk menangani tumpahan minyak di tengah laut (offshore) dan di darat (onshore).

“Beberapa pihak memang digandeng membantu penanganan anjungan, hal ini sebagai upaya terbaik penanganan di lokasi dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, dan kami pastikan semua operasi penanganan Anjungan YYA di bawah pimpinan Incident Commander PHE dan dikoordinasikan dengan Incident Management Team (IMT) PHE,” kata Ifki, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Untuk penanganan tumpahan minyak, PHE ONWJ menggandeng anak usahanya, seperti Pertamina Patra Niaga, Pertamina Trans Kontinental hingga Pelita Air Services, serta Elnusa untuk penyediaan tambahan peralatan penanggulangan tumpahan minyak dan penyediaan jasa operasional di lapangan.

Ifki menuturkan, Elnusa ditunjuk PHE ONWJ dalam pengadaan peralatan penanganan tumpahan minyak, seperti mesin giant skimmer berikut operatornya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempercepat pembersihan tumpahan minyak yang sudah menyebar. Namun TKA tersebut saat ini dipulangkan dan dipekerjakan kembali setelah mendapat izin kerja.

“Untuk memastikan agar operasi penanggulangan tumpahan minyak dapat berjalan lancar, operator peralatan yang didatangkan perlu melakukan survey awal di lapangan dengan menaiki kapal. Saat ini TKA tersebut telah kembali ke negaranya dan hanya akan mulai bekerja bila peraturan termasuk izin kerja TKA telah terpenuhi,” jelas Ifki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditindak Kementerian Tenaga Kerja

Pegawai Pertamina melintas di depan tumpukkan karung berisi limbah tumpahan minyak (oil spill) di Pantai Muara Beting, Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/7/2019). Oil spill akibat kebocoran terjadi di sumur lepas pantai YYA1 Karawang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menindak TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan PT Elnusa Tbk untuk menanggulangi tumpahan minyak.

“Kami sudah menindak tenaga kerja asing tersebut karena mereka memang tidak memenuhi prosedur untuk bekerja di Indonesia. Penindakan itu berupa perintah kepada perusahaan PT Elnusa Tbk untuk mengeluarkan TKA dari lokasi kerja terhitung mulai hari Rabu (28/8/2019),” kata Direktur Pembinaan Norma Kerja dan Jamsos Kemenaker, Bernawan Sinaga.

Menurut Bernawan, Pengawas Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat dan Kemenaker turun bersama ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap tenaga kerja asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata tersebut.

"Kalau mereka (PT Elnusa Tbk) tidak patuh, kami tidak segan-segan untuk mendeportasi TKA tersebut,” tandasnya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya