Penjelasan Polisi soal Bukti Antarkan Tri Susanti Jadi Tersangka

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya menyampaikan bukti percakapan di media sosial yang mengantarkan Tri Susanti alias Mak Susi jadi tersangka penyebar berita bohong.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Agu 2019, 21:30 WIB
Konferensi pers soal kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya menyampaikan bukti percakapan di media sosial yang mengantarkan Tri Susanti alias Mak Susi jadi tersangka penyebar berita bohong atau hoaks.

Kalimat ini diposting tersangka di akun sebuah grup percakapan di aplikasi pada 17 Agustus 2019. "Padahal tidak demikian. Bendera tidak robek, tiang yang patah. Berita hoaks ini memicu terjadinya kericuhan," tutur Cecep di balai wartawan Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Cecep juga menunjukkan salah satu screen shot berita bohong yang disebarkan tersangka saat melakukan wawancara dengan awak media. Kalimatnya misalkan mengenai bendera yang dimasukkan ke selokan.

Akibat penyebaran berita bohong atau hoaks menimbulkan kerusuhan dan kericuhan. Dalam kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 29 saksi. Saksi tersebut antara lain masyarakat sebanyak 22 orang, dan ahli berjumlah 7 orang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ada Dua Kasus

Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus penghinaan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti dan saksi.

"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," tutur Luki di balai wartawan Mapolda Jatim.

Luki menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2019.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya