Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), mengamankan aset seorang bandar sabudengan total nilai mencapai Rp 28,3 Miliar.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyebut, aset tersebut terdiri dari 18 unit Mobil Mewah, 8 unit Kapal, 2 unit Rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2,817 gr beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp. 945 juta.
"Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah," papar Sulistyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.
Pengembangan kemudian dilakukan BNN dengan menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.
Belakangan BNN mengetahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA.
"Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kilogram sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu," kata Sulistyo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Narapidana Kasus Narkoba
BNN sangat menyayangkan kejadian tersebut. MA yang diketahui telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
"Diamankannya aset milik MA, diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas," tegas Sulistyo.
Atas perbuatannya itu, kata Sulistyo, tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement