Kementan Fasilitasi Ekspor Produk Kayu Olahan Asal Purworejo

Kementerian Pertanian mendorong setiap daerah untuk meningkatkan ekspor

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Agu 2019, 11:15 WIB
Ekspor kayu olahan asal Purworejo, Jawa Tengah (dok: Kementan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mendorong produk kayu olahan asal Purworejo, Jawa Tengah, untuk bersaing di pasar ekspor global.

Kepala Pusat Kerjasama, Kepatuhan dan Informasi Perkarantinaan Barantan Sujarwanto menyatakan, pihaknya telah menjamin kesehatan dan keamanan produk kayu olahan asal Purworejo yang telah memenuhi syarat Phytosanitary Certificate (PC) dari negara mitra dagang.

"Produk asal kehutanan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan dijamin kesehatan dan keamanannya. Dan kami pastikan, dengan terbitnya PC maka produk siap masuki pasar global," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (30/8/2019).

Sebagai informasi, Purworejo memiliki jenis kayu antara lain albasia atau sengon, sonokeling, mahoni, jati, dan pinus. Menurut data yang dilansir Pemkab setempat, saat ini jumlah total produksi sebanyak 127,4 ribu meter kubik per tahun, yang diyakini mampu tembus pasar ekspor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bebas Serangga dan Jamur

Petugas dengan alat berat mengangkat peti kemas berisi sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) ke atas kapal di Batam, Senin (29/7/2019). Indonesia mengirim kembali (re-ekspor) tujuh peti kemas berisi limbah plastik impor ke Prancis dan Hongkong. (SEI RATIFA/AFP)

Sujarwanto melanjutkan, sesuai dengan aturan perdagangan antar negara, ekspor komoditas yang menggunakan kemasan kayu seperti palet kayu, peti dan kotak, itu harus dipastikan bebas serangga, tidak rusak, serta bebas jamur.

Ketentuan tersebut termaktub dalam International Standards for Phyosanitary Measures (ISPM #15). "Kami lakukan pengawasan perlakuan terhadap pemenuhan persyaratan ini, baik dengan heat treatment atau fumigasi," sambungnya.

"Dengan memacu ekspor pertanian, kita bersama berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo dan sekaligus meningkatakan kesejahteraan petani," dia menambahkan.

Sementara itu, Asisten Dua Kabupaten Purworejo Boedi Harjono, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi fasilitasi Barantan Kementan untuk produk pertanian ekspor asal wilayahnya.

"Saya berharap Kementan juga dapat memfasilitasi pendampingan pemenuhan persyaratan teknis ekspor pertanian bagi pelaku pemula. Sehingga makin banyak lagi potensi ekspor baru," tuturnya.


Kekeringan Melanda, Kementan Pastikan Stok Beras Terjaga

Stok beras (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) mulai dari rehabilitas irigasi hingga asuransi petani berhasil menanggulangi dampak kekeringan. Seperti terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, kekeringan yang melanda sebagian wilayah Indonesia berdampak pada para petani.

Kekeringan terluas memang di wilayah Pulau Jawa, Bali dan NTB, yang merupakan lumbung padi nasional. Secara lebih spesifik lagi di kawasan Jawa bagian barat dan utara (pantura).

Tapi bila dibandingkan tahun lalu, luasan yang terkena dampak jauh lebih sedikit. Pada tahun 2018 silam, wilayah yang terkena kekeringan mencapai sekitar 133,351 ribu hektar dan puso mencapai sekitar 26,287 ribu hektar.

Sementara pada tahun 2019 ini, angkanya mengecil, yakni yang terkena kekeringan mencapai 108,163 ribu hektar sedangkan puso mencapai 11,055 ribu hektar.

Keluhan dari para petani pun tidak lagi terdengar. Para petani di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, misalnya, tetap bisa bernafas lega meski sawahnya mengalami puso. Alasannya, mereka sudah terlindungi oleh asuransi pertanian.

“Asuransi ini mendapatkan subsisi pemerintah. Petani hanya membayar Rp 36 ribu per hektar, dan pemerintah membantu sebesar Rp 144 ribu,” ujar Direktur Irigasi Pertanian pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Rachmanto.

Saat ini sudah ada 1 juta hektar lahan yang terlindungi asuransi. Persyaratan pengajuan premi asuransi cukup mudah. Diajukan oleh petani lewat petugas penyuluh pertanian (PPL). Sementara klaimnya tetap melalui Dinas Pertanian untuk dinyatakan gagal panen atau tidak.

"Gagal panen akibat kekeringan mau tidak mau harus diganti melalui skema asuransi," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya