Hakim PN Balikpapan nonaktif Kayat (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kayat diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap memengaruhi vonis bebas Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. (merdeka.com/DwiNarwoko)
Hakim PN Balikpapan nonaktif Kayat (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kayat diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap memengaruhi vonis bebas Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. (merdeka.com/DwiNarwoko)
Hakim PN Balikpapan nonaktif Kayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kayat diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap memengaruhi vonis bebas Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim PN Balikpapan nonaktif Kayat (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kayat diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap memengaruhi vonis bebas Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim PN Balikpapan nonaktif Kayat (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kayat diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap memengaruhi vonis bebas Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim PN Balikpapan nonaktif Kayat (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kayat diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap memengaruhi vonis bebas Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. (merdeka.com/DwiNarwoko)