BI Targetkan Gopay Cs Mulai Gunakan QRIS pada 1 Januari 2020

Dengan QRIS, satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi e-wallet atau dompet digital seperti OVO, Gopay, Dana, LinkAja dan lain sebagainya.

oleh Bawono Yadika diperbarui 30 Agu 2019, 13:45 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo, jajaran Dewan Gubernur BI dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran melepas burung pada peluncuran standar QR Code di kantor BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik QR Code Indonesian Standard (QRIS). (Liputan6.com/HO/Rizal)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara resmi memberlakukan sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS) atau metode pembayaran digital Pemerintah pada 1 Januari 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan, standarisasi penggunaan CR Code besutan BI ini bertujuan untuk mempermudah transaksi pembayaran digital dalam satu pintu.

Dengan QRIS, satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi e-wallet atau dompet digital seperti OVO, Gopay, Dana, LinkAja dan lain sebagainya.

"1 Januari 2020 semua merchant bakal pakai QR yang gunakan QRIS. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ini kita berikan transisi waktu sampai 31 desember 2019," tuturnya di Gedung BI, Jumat (30/8/2019).

Pungky menjelaskan, standarisasi QR Code perlu dilakukan untuk mengantisipasti inovasi teknologi dan perkembangan kanal pembayaran menggunakan QR Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran.

"Selain itu, untuk memperluas akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mengenal QRIS, Metode Pembayaran Berbasis QR Code Besutan BI

Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan sambutan pada peluncuran standar QR Code di kantor BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). QR Code untuk pembayaran aplikasi uang elektronik QRIS sangat membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. (Liputan6.com/HO/Rizal)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meluncurkan sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran digital bagi seluruh masyarakat Indonesia pada Sabtu 17 Agustus 2019 . Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74. 

QRIS dicanangkan oleh BI yang bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV. Tujuannya agar pembayaran digital menjadi lebih mudah dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu. 

Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, QRIS diluncurkan demi mendukung perkembangan ekonomi digital. "QRIS dapat memperlancar sistem pembayaran nontunai secara aman dan lancar sekaligus mendorong ekonomi keuangan digital," ungkapnya di Kompleks Bank Indonesia, Sabtu (17/08/2019).

Sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), artinya untuk bertransaksi, pengguna hanya cukup scan QR yang tersedia di merchant-merchant yang bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), contohnya Link Aja, Gopay, OVO, DANA dan lainnya. Pembayaran otomatis berhasil.


Sumber Dana

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Presdir BCA Jahja Setiaatmadja mencoba transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di kantor BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). QRIS merupakan bagian transformasi digital di Sistem Pembayaran Indonesia yang berlaku 1 Januari 2020. (Liputan6.com/HO/Rizal)

QRIS ini juga diklaim bisa memudahkan pengguna untuk bertransaksi dengan sumber dana yang beragam, mulai dari kartu debit, e-money hingga wallet, jadi tidak perlu repot top up dan transfer dana.

Selain itu, QRIS sudah bisa membedakan mana transaksi domestik dengan transaksi internasional.

Implementasi QRIS sudah dimulai dari hari ini, namun diharapkan dapat digunakan secara optimal pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal ini karena BI ingin memberikan waktu transisi bagi para PJSP untuk mempersiapkan diri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya