Liputan6.com, Pontianak - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotaan pelaku tindak kejahatan pemerasan berkedok kencan.
"Pelaku diamankan, Rabu (28/8) sekitar pukul 20.00 WIB, yang diawali dengan diamankannya dua pelaku, yakni seorang pria berinisial Bl dan seorang wanita berinisial Ni di rumah BI di Pontianak," kata Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara, Kamis (30/8/2019).
Advertisement
Ade menjelaskan, kasus sindikat pemerasan ini menjadi perhatian masyarakat dan sudah ada 7 orang korbannya. "Dari kelompok ini hingga saat ini sudah delapan orang kami tangkap dan tujuh orang lainnya masih DPO, dan dari tujuh pelaku itu, dua di antaranya adalah perempuan," katanya.
Kapolresta Pontianak mengatakan, modus yang digunakan oleh sindikat ini yaitu pada kejadian pertama, Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB yang dilaporkan oleh seorang lali-laki sebagai korban. Modusnya dengan mengumpankan seorang perempuan anggota sindikat tersebut untuk berkencan.
Awalnya korban saat berada di gang buntu didatangi seorang wanita berinisial A yang menawarkan kencan. Namun sebelum kencan dilakukan, wanita tersebut meminta korban mendatangi 'mami' di ujung gang, tetapi bukan 'mami' yang ditemui, kemudian ada enam orang pria yang sudah menunggu dan salah satu pria itu mengaku sebagai suami A, padahal mereka itu adalah satu kelompok.
"Di situlah korban dituduh berkencan dengan istri orang dan oleh para pelaku, korban intimidasi dan isi dompet korban dikuras habis," ungkapnya.
Pada kejadian itu, di dalam dompet korban ada uang tunai 10 dolar Hongkong, 5 ringgit Malaysia dan 2 dolar Singapura yang diambil para pelaku. Tidak sampai di situ, dari ATM korban yang ada di dompet tersebut, oleh para pelaku, korbannya dipaksa untuk menarik uang sebanyak Rp700 ribu di mesin ATM terdekat, katanya.
Setelah kejadian itu, kata Kapolresta sekitar pukul 00.00 WIB, Unit Jatanras Polresta berhasil mengamankan 4 pelaku termasuk pelaku wanita berinisial A. Dan keesokan harinya Polresta Pontianak mendapatkan lagi laporan kasus yang sama dan oleh kelompok sindikat yang sama pula, katanya.
"Dari kasus kedua ini kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya, beserta barang bukti hasil pemerasan. Kemudian kasus kedua, korban lainnya juga yang diumpankan adalah seorang wanita berinisial Ni, kemudian korban diperas sekitar pukul 01.00 WIB dan sempat diancam dengan pisau cutter oleh para pelaku dan meminta uang kepada korbannya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," katanya.
Ia menambahkan, dari dua penangkapan itu, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api petugas kepolisian karena berusaha melawan. Akibat perbuatannya, para pelaku ini dapat dijerat pasal 368 KUH-Pidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.