Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Peristiwa itu rupanya sudah terjadi lima tahun silam.
Para korban dibunuh oleh saudaranya sendiri. Tersangka Saminah beserta tiga anaknya, yakni Irfan, Putra, dan Saniah merencanakan pembunuhan.
Advertisement
Menurut Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, motif pembunuhan karena dendam yang didasari masalah tanah warisan. Tanah warisan itu diperebutkan oleh keluarga Misem.
Dia mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, Saminah dan saudaranya selalu cekcok terkait dengan penggunaan harta yang merupakan harta milik orangtuanya yang akan menjadi pewaris mereka.
"Anak-anaknya ini menyaksikan ibunya dikeroyok tiga lawan satu. Selalu seperti itu dan tiga anaknya begitu mereka sudah beranjak dewasa, mereka ikut terlibat. Merasa mereka harus melindungi ibunya, sehingga mereka ikut membela ibunya," katanya.
Hingga akhirnya ketiga anak Saminah berencana menghabisi tiga pamannya.
"Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem (orangtua Saminah) ke rumahnya, supaya kondisi rumah di TKP itu (rumah yang ditempati Misem) kosong," kata AKBP Bambang.
Berikut ini kronologi lengkap pembunuhan sekeluarga yang baru terungkap di Banyumas:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembunuhan pada 2014
Pembunuhan satu keluarga di Banyumas terjadi pada 9 Oktober 2014 silam. Namun, kejadian itu baru terungkap setelah kerangka keempat korban ditemukan 24 Agustus 2019.
Keempat korban yang dibunuh tersebut adalah Supratno (51) anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri (41) anak kelima Misem, dan Vivin (21) anak dari Supratno.
Sedangkan keempat tersangka terdiri atas Saminah (52) beserta tiga anaknya, yakni Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37).
Tersangka Saminah merupakan anak kedua dari Misem. Misem merupakan ibu dan nenek dari keempat tersangka maupun korban pembunuhan.
Empat kerangka korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Kamis, 22 Agustus 2019.
Akan tetapi, Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak itu kepada warga bernama Saren (55) pada hari Sabtu, 24 Agustus 2019 yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas.
Polisi langsung bergerak ke lokasi penemuan kerangka. Mereka curiga, kerangka tersebut merupakan korban pembunuhan. Sebab, posisi lubang kubur terlalu sempit untuk pemakaman, kerangka dalam posisi tertumpuk, dan masih mengenakan pakaian. Ditambah lagi dengan adanya seutas tali yang mengikat di salah satu leher kerangka tersebut.
Hingga akhirnya, kemudian ditetapkan empat tersangka yang tak lain saudara dari para korban.
Polres Banyumas pun melakukan prarekonstruksi terhadap keempat tersangka. Keempat pelaku memperagakan 18 adegan ketika membunuh para korban.
"Secara umum ada 18 adegan. Prarekonstruksi ini tujuannya untuk meyakinkan kami selaku penyidik terkait dengan pasal yang kita sangkakan, kemudian peran dari keempat tersangka," kata Kepala Unit III Satreskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiansah Wicaksono.
Advertisement
Korban Dipukuli
Dalam prarekonstruksi yang dilakukan terbongkar para tersangka menghabisi keempat korban. Tersangka Irfan dan Putra terlebih dahulu masuk ke dalam rumah Misem.
Kemudian, keduanya menemukan Sugiono sedang mandi dan ketika keluar dari kamar mandi, ia dipukul menggunakan besi bekas dongkrak.
"Kondisi besinya sudah seperti ini karena dikubur di dekat saluran air sehingga terkikis," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Setelah dipukul itu, Sugiono kembali dipukul Putra dengan menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram hingga meninggal dunia. Jenazahnya dibawa ke salah satu kamar di rumah Misem.
Berhasil membunuh Sugiono, Irfan dan Putra selanjutnya menunggu kedatangan penghuni rumah Misem lainnya. Datanglah korban kedua, Supratno yang baru pulang dari tempat kerja.
Sesampainya di rumah, Supratno yang merupakan pegawai negeri sipil dibunuh kedua tersangka juga dengan cara dipukul menggunakan besi dan tabung elpiji.
Dikubur di Belakang Rumah
Bambang kembali menjelaskan, jenazah Supratno dibawa oleh Irfan dan Putra ke dalam kamar dan ditumpuk di atas jenazah Sugiono. Selanjutnya, keduanya membunuh Heri yang merupakan anak kelima dari Misem.
"Tidak lama kemudian, datanglah saudara Heri yang merupakan putra bungsu atau putra kelima dari Bu Misem. Begitu datang, masuk ruang tengah, saudara Heri langsung dipukul dari belakang oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar, lalu ditumpuk dengan korban lainnya," papar Bambang.
Kendati tiga orang tersebut merupakan target utama, kedua tersangka Irfan dan Putra kemudian membunuh sepupu mereka, yakni Vivin, yang merupakan putri dari Supratno dan tercatat sebagai mahasiswi IAIN Purwokerto.
Saat tahu Vivin akan datang, kedua tersangka mencoba mengirim pesan singkat melalui telepon seluler milik Supratno supaya tidak pulang, agar tidak menjadi korban kembali.
Akan tetapi, ternyata pesan singkat itu tidak dibalas karena Vivin sudah sampai di rumah Misem, hingga akhirnya turut dibunuh oleh Irfan dan Putra.
"Keempat korban selanjutnya dikubur di belakang rumah Misem pada malam hari," ucap Bambang.
Setelah kejadian tersebut, Misem dilarang pulang ke rumahnya oleh Saminah selama hampir satu bulan dan selama itu pula Irfan beserta Putra selalu membersihkan rumah Misem yang berjarak sekitar 5 meter dari rumahnya.
Advertisement
Barang Bukti yang Diamankan
Bambang mengaku, beberapa barang bukti sudah diamankan pihaknya. Salah satunya lubang tempat ditemukannya kerangka yang memiliki ukuran panjang 150 sentimeter, lebar 120 sentimeter, dan kedalaman sekitar 40 sentimeter.
"Di situ (lubang) juga ditemukan tali yang ada di sekitar kerangka (bagian) leher. Kita temukan juga ada handphone dan sepatu, ada dua sepatu yang berbeda. Ini menjadi petunjuk kami untuk kemudian kita akan melakukan penyelidikan selanjutnya," terang Bambang.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, tapi dia menjual barang-barang milik korban," pungkas Kapolres Bambang.
Reporter : Syifa Hanifah
Sumber : Merdeka.com