Ancaman Pemecatan Oknum Dosen UPR Pelaku Pelecehan Seksual

PS, oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya terancan dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2019, 00:00 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Palangka Raya - PS, oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya terancan dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau perkara inkracht, kami akan mengirim surat rekomendasi pemecatan yang bersangkutan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI)," kata Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM, dan Kemahasiswaan UPR Prof Suandi Sidauruk dikutip Antara, Jumat (30/8/2019).

Suandi mengatakan, meski demkiian pemecatan seorang ASN tentunya tidak mudah. Pihak rektorat juga harus menunggu surat balasan dari pihak Kemenristekdikti. Apabila surat balasan itu sudah diterima rektorat setempat, maka pihaknya segera melakukan proses pemecatan terhadap oknum dosen tersebut.

Dari hasil investigasi kode etik yang terdiri beberapa guru besar di lingkungan FKIP UPR, pihaknya juga memberhentikan jabatan PS sebagai Kepala Prodi Studi Pendidikan Fisika.

"Jabatan Kaprodi Pendidikan Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) juga sudah diberhentikan," katanya.

Suandi menjelaskan, bahwa dalam perkara itu, pihak UPR mendukung upaya penegakan hukum yang sedang ditangani pihak aparat yang berwajib, tetapi pihaknya meminta tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.

"Bahkan kami selama ini sangat terbuka kepada masyarakat mengenai pemberian informasi, bahkan benar ada perkara yang menimpa enam orang mahasiswi," katanya.

Di lain pihak, Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UPR Wawan Navado mengatakan, dalam perkara tersebut salah satu korban sempat dihubungi oknum dosen yang kini sudah mendekam di Polda Kalteng itu, untuk diajak berdamai dalam perkara tersebut.

Namun, katanya, korban menolak dan memang kasus ini harus dibawa ke jalur hukum sehingga saat ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku dan memang sesuai permintaan sejumlah korban.

"Intinya kami ingin kasus ini tetap berada di jalur hukum, tanpa ada pandang bulu. Sebab, permasalahan tersebut sudah sangat memalukan, baik institusi maupun orang tua korban hingga membuat syok korban dan selalu menutup diri dari orang banyak," tandas Wawan.

Ditambahkan Wawan, mereka yang alamat dan identitasnya dirahasiakan itu malu bertemu rekan-rekan satu kampusnya. Apalagi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut rata-rata sudah semester akhir dan proses pembuatan skripsi.

"Kemungkinan besar korbannya lebih dari itu karena mereka malu melaporkan ke pihak berwajib, tetapi yang jelas enam orang korban sudah melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya