Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Tersangka baru itu adalah salah satu dari enam orang yang dicekal, dia berinisial SA," tutur Luki usai salat Jumat di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019) di Surabaya.
Penetapan tersangka SA ini, berdasarkan bukti dari video yang beredar di media sosial. SA diduga adalah oknum yang melontarkan kata-kata kurang sopan. "Ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, " ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, ketua penyidikan ujaran kebencian dan provokasi yang juga menjabat sebagai Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto menambahkan, pihaknya baru menetapkan tersangka baru berinisial SA.
Penetapan tersangka SA ini baru saja dilakukan, dengan dasar bukti rekaman video, dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. "Saat ini baru akan ada tambahan satu tersangka dari rekaman, dan dari data forensik termasuk saksi di lokasi," tutur Toni.
SA sementara ini dipersangkakan lantaran diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis. Selain SA, sebelumnya penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan hoaks dalam perkara ini.
Susi sendiri dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kendati demikian, Toni mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya. "Masih dua dan akan berkembang," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
Sebelumnya, Tri Susanti alias Mak Susi tersangka dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan penyebaran informasi tidak benar terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mendadak tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jatim.
"Jadi hari ini Bu Susi badannya kurang fit, kurang sehat," kata kuasa hukum Mak Susi, Sahid, ditemui di Mapolda Jatim, Jumat, 30 Agustus 2019.
Tri Susanti, menurut dia, juga telah berobat ke rumah sakit. Dari diagnosis dokter, kliennya tersebut dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat. "Sudah berobat dia. Cuman karena kelelahan kurang istirahat," ujar Sahid.
Kendati demikian, Sahid menyebut kliennya itu tak perlu menjalani perawatan intensif atau rawat inap di rumah sakit. Pihaknya hanya meminta waktu penyidik, agar Susi bisa beristirahat. "Enggak perlu (rawat inap). Cuma minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu juga," tutur dia.
Sahid pun memohon agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susi, hingga Senin-Selasa pada 1- 2 Septembe 2019. "Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus penghinaan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti dan saksi.
"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," tutur Luki di balai wartawan Mapolda Jatim, Rabu, 29 Agustus 2019.
Luki menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Akibat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement