Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada 7.137 difabel. Setiap bulannya, warga DKI Jakarta penyandang disabilitas itu akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu.
Pegiat disabilitas, Jonna Damanik mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai tindakan afirmatif kepada penyandang disabilitas. Kendati menurutnya, sejauh ini hak-hak difabel di Indonesia belum terpenuhi semua dengan baik.
Advertisement
"Dalam konteks kebijakan saya menganggap itu sebagai langkah afirmasi, ketika berbicara belum semua sektor dalam konteks human rights-nya disabilitas belum terpenuhi, masih dalam rangka berprogres," ujar Jonna kepada Liputan6.com, Jumat (30/8/2019).
Jonna berpendapat, idealnya penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan haknya berupa uang tunai. Lebih dari itu, ia berharap pemerintah bisa memberdayakan kaum difabel, juga memberikan kemudahan dalam mengakses kesehatan hingga pendidikan.
Namun sebagai langkah awal, upaya Pemprov DKI memberi perhatian lebih kepada penyandang disabilitas patut diapresiasi dan dicontoh daerah-daerah lain.
"Karena dengan berbagai kebijakan inklusinya, kemudian hari ini juga ada rapat evaluasi Pergub tentang sarana prasarana accessible, itu kan berarti ada satu effort bagaimana ramah disabilitas di Jakarta. Saya harap ini bisa jadi role models untuk daerah lain dalam konteks untuk disabilitas itu," kata Jonna.
Pengamat sosial Pheni Chalid juga mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam meluncurkan KPDJ. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 dan juga UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun dia mengingatkan plus-minus dari kebijakan tersebut. Dari sisi positifnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap penyandang disabilitas.
"Tetapi harus dilihat juga kalau itu dibagikan tidak berdasarkan klasifikasi disabilitas, itu malah bisa menciptakan ketergantungan dan selalu berharap. Jadi seolah-olah kayak gaji gitu," ucap Pheni kepada Liputan6.com, Jumat (30/8/2019).
Pheni berpendapat, yang dibutuhkan penyandang disabilitas bukan sebatas bantuan dalam bentuk materi. Lebih dari itu, mereka membutuhkan fasilitas umum dan pelayanan yang ramah difabel, seperti akses jalan, perkantoran, hingga transportasi umum.
"Kalau transportasi umum dan fasilitas umum bersahabat, penyandang disabilitas itu bisa melakukan hal mandiri dan produktif. Jadi yang penting itu bagaimana fasilitas itu memunculkan kemandiriannya," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program KPDJ bukan untuk membuat penyandang disabilitas berpangku tangan. Pemprov DKI telah memberikan pelatihan-pelatihan kepada seluruh penyandang disabilitas di Jakarta agar bisa meningkatkan kualitas hidup yang lebih produktif.
Dia menegaskan, bantuan KPDJ hanya diberikan khusus kepada penyandang disabilitas yang berasal dari kalangan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
"Tapi untuk pelatihannya diberikan kepada semua, baik kepada keluarga yang masuk di dalam kategori tidak mampu menurut basis data terpadu (BDT) maupun masyarakat yang tidak masuk dalam BDT," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Anies mengakui, sesungguhnya yang dibutuhkan penyandang disabilitas di Jakarta bukan hanya sekadar bantuan finansial. Lebih dari itu, mereka memerlukan pelatihan untuk memiliki keterampilan, akses pekerjaan, dan juga akses fasilitas publik.
"Kita memang targetnya adalah bisa menjangkau semua. Jadi ke depan program ini akan diperluas, jangkauannya ditambah, variasinya ditambah, dan kita malah ingin melibatkan lebih banyak sektor non-pemerintah untuk terlibat langsung di situ," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kelebihan KPDJ
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI telah mendistribusikan 7.137 dari total 14 ribu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Pemegang KPDJ mendapatkan bantuan dana tunai Rp 300 ribu per bulan. Dana tersebut dapat dicairkan dalam waktu tiga bulan sekali.
Selain bantuan dana, pemegang kartu multifungsi itu juga akan mendapat berbagai fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta hingga subsidi pangan di Jakgrosir, berupa beras, daging sapi/ayam, dan telur.
"Pemegang kartu ini juga mendapat fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi debit ATM Bank DKI," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini seperti dikutip dari Beritajakarta.id, Kamis 29 Agustus 2019.
Herry mengimbau, pemegang KPDJ yang tidak memiliki kecakapan hukum melakukan transaksi perbankan agar didampingi orang yang diberikan kuasa. Saat transaksi, penerima kuasa harus membawa surat kuasa, serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
"Untuk penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua dan wali dengan membawa kartu keluarga dan akta lahir," terangnya.
Ia juga mengingatkan, agar para pemegang KPDJ atau penerima kuasanya melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI, karena penarikan dana KPDJ di mesin ATM bank lain dikenakan biaya administrasi tambahan.
"Pemegang KPDJ dapat menghubungi call center 24 jam Bank DKI di nomor 1500 351 untuk informasi lebih lanjut," kata Herry.
Cara Memperoleh KPDJ
Penyandang disabilitas yang akan menerima KPDJ harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial, memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta, dan berada di luar panti pemerintah maupun daerah.
Meski begitu, hingga saat ini Pemprov DKI terus mendata dan mengakomodasi penyandang disabilitas yang belum terdaftar sebagai penerima KPDJ. Warga DKI penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan KPDJ bisa datang ke kelurahan sesuai domisili agar didaftarkan ke dalam BDT Kemensos.
"Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan bisa diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Yayat Duhayat.
Menurutnya, jika calon penerima bantuan sudah mendaftar, mereka akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dikirim datanya ke Kementerian Sosial (Kemensos) agar terinput dalam BDT.
"BDT itu menjadi acuan bagi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," terangnya.
Yayat menjelaskan, saat ini sudah ada 7.137 penyandang disabilitas yang telah terdaftar di BDT Kemensos RI yang diberikan KPDJ. Sementara, total keseluruhan jumlah penyandang disabilitas yang ada di BDT itu mencapai 14.459 orang.
"Kami juga akan terus melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Sehingga, semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ," ucapnya.
Perlu diketahui, penerima KPDJ pada tahap I berjumlah 7.137 orang dari total jumlah yang terdata dalam BDT sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah yakni Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, dan Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.
Adapun dasar hukum pelaksanaan program KPDJ antara lain:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas; dan
- Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas.
Advertisement
Peluncuran KPDJ
Gubernur DKI Anies Baswedan meluncurkan dan penyaluran Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Tahun 2019 ini, KPDJ diberikan kepada 7.137 orang penyandang disabilitas.
"Nilai yang diberikan pada warga per bulan Rp 300.000 yang diberikan per tiga bulan, kali ini kita langsung berikan 6 bulan, jadi mereka mendapatkan Rp 1,8 juta hari ini," ujar Anies di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR), Jakarta Timur, Rabu 28 Agustus 2019.
Penyandang disabilitas yang akan menerima KPDJ harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK provinsi DKI Jakarta, dan berada di luar panti pemerintah maupun daerah.
Anies menegaskan, dia ingin warga di Jakarta penyandang disabilitas bisa terpenuhi kebutuhannya. Karena itu, Anies meminta Bank DKI untuk memperlakukan para pemegang kartu dengan baik.
"Saya pesankan kepada Bank DKI sebagai penyalur untuk menghargai para penyandang disabilitas sebagai customer platinum. Kalau mereka datang ke fasilitas Bank DKI, hargai, hormati mereka, dan layani dengan sebaik-baiknya," tutur Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, para penyandang disabilitas tidak hanya memiliki tantangan karena keterbatasan fisik, namun mereka juga memiliki kebutuhan tambahan.
"Harapannya nanti para penyandang disabilitas di Jakarta bisa merasakan kesetaraan kesempatan dan juga bisa mandiri tumbuh berkembang dengan baik," ucap Anies.
Kepala Dinas Sosial Irmansyah menjelaskan, dana yang disalurkan kepada penyandang disabilitas ini diambil dari alokasi pajak warga Jakarta.
"Tahun 2019 ini diberikan Rp 25 miliar lebih untuk 7.137 orang, dan insyaallah tahun depan sesuai dengan data BDT jumlahnya 14.459 orang yang terima tahun depan, insyallah,” ujarnya.